IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No.46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 13 FEBRUARI 2012 TERHADAP HAK WARIS ANAK DILUAR NIKAH (Study Kasus Terhadap Putusan PN Balikpapan No.91/Pdt.G/2014/PN.BPP tanggal 26 Mei 2015)

PANGARIBUAN, WASHINGTON EFFENDI (2017) IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No.46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 13 FEBRUARI 2012 TERHADAP HAK WARIS ANAK DILUAR NIKAH (Study Kasus Terhadap Putusan PN Balikpapan No.91/Pdt.G/2014/PN.BPP tanggal 26 Mei 2015). S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img]
Preview
Text (Halaman Depan)
LEMBAR PENGESAHAN, DAFTAR ISI DAN PENGANTAR.pdf

Download (234kB) | Preview
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (397kB)
[img] Text (BAB II)
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (371kB)
[img] Text (BAB III)
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (181kB)
[img] Text (BAB V)
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (71kB)
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (91kB) | Preview

Abstract

Seorang anak memiliki peranan yang sangat penting dalam sebuah kehidupan rumah tangga, karena tujuan melangsungkan perkawinan selain untuk membangun mahligai rumah tangga yang bahagia dan sejahtera juga untuk mempersatukan keluarga dan meneruskan keturunan. Seorang anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan biologis yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan akan menyandang status dan kedudukan di mata hukum berdasarkan perkawinan orang tuanya. Suatu perkawinan yang sah akan melahirkan seorang anak yang memiliki status dan kedudukan yang sah dimata hukum, sedangkan seorang anak yang lahir dari suatu hubungan yang tidak sah tanpa adanya perkawinan yang sah, maka anak tersebut akan menyandang status sebagai anak luar kawin. Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 pada tanggal 13 Februari 2012 tentang judicial review terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan telah melahirkan norma baru, yakni menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Item Type: Thesis (S2)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorPakpahan, MuchtarUNSPECIFIEDmuchtarpakpahan_assocites@yahoo.com
Thesis advisorHarjono, Dhaniswara K.UNSPECIFIEDdhaniswara.harjono@uki.ac.id
Subjects: LAW > Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > Private international law. Conflict of laws > Persons > Parent and child. Guardian and ward
Divisions: PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr. Admin Repository
Date Deposited: 07 Aug 2018 10:19
Last Modified: 24 Oct 2018 09:19
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/108

Actions (login required)

View Item View Item