Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Dan Penerima Pinjaman Online Dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Indonesia

Setiana, Desti Noer Aninditya (2022) Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Dan Penerima Pinjaman Online Dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Indonesia. S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (HalJudulDaftarIsiAbstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img] Text (Bab_I)
BABI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img] Text (Bab_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (896kB)
[img] Text (Bab_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img] Text (Bab_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (971kB)
[img] Text (Bab_V)
BABV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (131kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (307kB)

Abstract

Perkembangan teknologi 4.0 telah membawa perubahan gaya hidup masyarakat, fenomena ini didukung dengan munculnya layanan FinTech Lending. Kehadiran FinTech Lending diharapkan dapat membantu permasalahan keuangan masyarakat apalagi dimasa pandemi covid-19 ini, namun apabila penggunaannya kurang bijaksana maka dapat menimbulkan pembiayaan bermasalah. Data yang penulis dapat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga bulan November 2021 lalu ada 7.200 laporan terkait penagihan yang dilakukan secara intimidatif oleh pihak Penyelenggara FinTech Lending yang dapat merugikan penerima pinjaman online, namun disatu sisi sesuai data yang juga penulis dapatkan dari Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ada satu pengguna pinjaman online yang menggunakan 143 aplikasi pinjaman online, tentu ini menjadi bukti bahwa ada penerima pinjaman online yang hobi ngemplang, sehingga penelitian ini fokus membahas perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dan pemberi pinjaman online karena sejatinya perlindungan hukum adalah milik semua pihak. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima pinjaman online dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah di Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis Normatif, kemudian jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder dan pendekatan penelitian melalui Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu Perlindungan Hukum pemberi pinjaman dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan pemberian denda, penjara maupun hukuman lainnya kepada penerima pinjaman tentunya penyelesaian diutamakan dalam kesepakatan damai terlebih dahulu, apabila tidak tercapai damai maka jalur penyelesaian melalui litigasi dengan gugatan perdata. Perlindungan hukum penerima pinjaman telah diatur dalam POJK No.77/POJK.01/2016 dan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila ada penyalahgunaan data yang dilakukan oleh Pihak Penyelenggara Pinjaman FinTech Lending. Saat ini masih belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur perlindungan hukum pemberi dan penerima pinjaman online, sehingga proses penegakan hukumnya hanya menitiberatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan. / The development of technology 4.0 has brought changes in people's lifestyles, this is supported by the emergence of FinTech Lending services. The presence of FinTech Lending is expected to help the financial problems, especially during this covid-19 pandemic, but if its use is not wise, it can lead to problematic financing. The data from LBH - Legal Aid Services until November 2021, there were 7,200 reports related to collections but and to the data from AFPI - an organization that accommodates FinTech Lending entrepreneurs in Indonesia, there is one borrower who uses 143 application FinTech Lending, this is proof that there are borrower who like to avoid having to pay debts, so this study focuses on discussing legal protection for borrowers lenders because legal protection belongs to all parties. The purpose of this study is to analyze the legal protection for lenders and borrowers in an effort to resolve non-performing financing in Indonesia. This research method is normative juridical, data used is secondary data and the research approach is through a legal approach and a conceptual approach. Based on the results of the research in this study, legal protection of the lender in the settlement of non-performing financing, it can be done by giving fines, imprisonment or other penalties to the loan recipient, the solution is prioritized in a peace first, if is not reached then the solution route is litigation with a civil lawsuit. The legal protection of borrowers has been regulated in POJK No.77/POJK.01/2016 and Article 27 paragraph (3) of Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions if there is misuse of data by the Provider FinTech Lending. Currently, there is still no special law that regulates the legal protection of borrowers and lenders only focus on OJK regulation.

Item Type: Thesis (S2)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorNapitupulu, Diana Ria W.NIDN0305046406notarisdn@gmail.com
Thesis advisorPandiangan, Hendri JayadiNIDN0302117904UNSPECIFIED
Subjects: LAW
Divisions: PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Users 1798 not found.
Date Deposited: 25 Jul 2022 07:46
Last Modified: 25 Jul 2022 07:46
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/8536

Actions (login required)

View Item View Item