Dampak Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Penghindaran PPh Pasal 25 Badan Tahun 2013 Sampai Dengan 2017 Pada PT Semen Indonesia.

Lestari, Intan (2018) Dampak Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Penghindaran PPh Pasal 25 Badan Tahun 2013 Sampai Dengan 2017 Pada PT Semen Indonesia. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Abstrak_Daftar_Isi)
HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf

Download (700kB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (109kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (582kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (499kB)
[img] Text (BAB_V)
BABV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf

Download (277kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT Semen Indonesia yang melakukan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan yang mencakup penyisihan dana TJSP, penyaluran dana TJSP dan mengetahui dampak antara dana TJSP terhadap penghindaran PPh pasal 25 badan. Pengujian yang digunakan dengan melakukan pengujian (1) uji normalitas, (2) uji statistik t dengan melibatkan dua variabel dalam penelitian dengan nilai signifikan α < 0,05 maka Ho ditolak dan Ha diterima yang artinya dana TJSP memiliki dampak terhadap penghindaran PPh pasal 25 badan. Jika nilai signifikan α > 0,05, maka Ho diterima dan Ha ditolak yang artinya dana TJSP tidak memiliki dampak terhadap penghindaran PPh pasal 25 badan. Kesimpulan yang dapat ditarik, perusahaan menyisihkan dana TJSP berasal dari pengembalian angsuran pinjaman dan pendapatan jasa administrasi pinjaman. Jumlah penyisihan dana TJSP pada tahun 2013 sebesar 197.065.594.000,00, tahun 2014 sebesar 214.171.941.000,00, tahun 2015 sebesar 81.849.810.000,00, tahun 2016 sebesar 167.371.000.000,00 dan pada tahun 2017 sebesar 173.026.060.000,00; unit PKBL telah menyalurkan dana program kemitraan dan bina lingkungan. Jumlah dana TJSP yang disalurkan pada tahun 2013 sebesar 146.690.711.000,00, pada tahun 2014 sebesar 113.613.740.000, pada tahun 2015 sebesar 69.618.070.000, pada tahun 2016 sebesar 136.059.680.000,00, dan pada tahun 2017 sebesar 136.754.000.000,00; sisa dana TJSP pada tahun 2013 sebesar 50.438.000.000,00, pada tahun 2014 sebesar 100.558.200.480,00, pada tahun 2015 sebesar 12.231.740.000,00, dan pada tahun 2016 sebesar 44.647.472.920,00; dana TJSP memiliki nilai signifikan sebesar 0,901 > 0,05. Dengan demikian Ho diterima dan Ha ditolak, yang berarti dana TJSP tidak memiliki dampak terhadap penghindaran PPh pasal 25 badan. Saran penulis yang perlu mendapat perhatian adalah perusahaan diharapkan dapat menyisihkan dana TJSP sesuai dengan ketentuan; unit PKBL diharapkan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat sesuai dengan program kerja yang sudah direncanakan. Perusahaan juga diharapkan meninjau kembali sisa dana penyaluran tersebut yang seharusnya digunakan sebagai penambah dana tersedia tahun berikutnya; penyaluran dana sebaiknya sesuai dengan dana yang disisihkan oleh perusahaan dan jumlah dananya tidak melebihi ketentuan yang berlaku, perusahaan - perusahaan dan jumlah tidak melebihi ketentuan yang berlaku, perusahaan diharapkan tidak memanfaatkan dana TJSP tersebut untuk melakukan tindakan penghindaran pajak.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorSimanjuntak, Ramot P.NIDN315115401UNSPECIFIED
Subjects: SOCIAL SCIENCES > Finance
Divisions: FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS > Akuntansi
Depositing User: Ms Mentari Simanjuntak
Date Deposited: 07 Apr 2021 06:27
Last Modified: 07 Apr 2021 06:27
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/4193

Actions (login required)

View Item View Item