Analisis Implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional terhadap Potensi Konflik Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Febrian, Febrian and Widiarty, Wiwik Sri and Butar Butar, Serirama (2026) Analisis Implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional terhadap Potensi Konflik Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 6 (5). pp. 1899-1911. ISSN 2774-5155

[img] Text
Analisis Implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional terhadap Potensi Konfl.pdf

Download (209kB)
[img] Text (Hasil_Turnitin)
Hasil Turnitin_Analisis Implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global.pdf

Download (347kB)
Official URL: https://sostech.greenvest.co.id/index.php/sostech

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 serta potensi konflik normatifnya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Fokus utama penelitian diarahkan pada kualifikasi hukum pemungutan pajak tambahan (top-up tax) dan kedudukan hierarkis PMK dibandingkan dengan P3B dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa top-up tax dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules memiliki karakter sui generis karena berbasis laba akuntansi global, bersifat formulaik, dan dapat menimbulkan efek ekstra-teritorial. Implementasi melalui PMK berpotensi menimbulkan konflik dengan prinsip alokasi hak pemajakan dalam P3B, khususnya terkait syarat Bentuk Usaha Tetap, prinsip kewajaran transaksi afiliasi, dan larangan treaty override. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi melalui instrumen hukum yang lebih tinggi agar implementasi Pajak Minimum Global tetap memberikan kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, dan tidak bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia.

Item Type: Article
Subjects: LAW
Depositing User: Mr Faisal M
Date Deposited: 22 Jul 2026 02:00
Last Modified: 22 Jul 2026 02:00
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/22808

Actions (login required)

View Item View Item