Ritonga, Francois Geny (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERANNYA SEBAGAI WHISTLE BLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR YANG MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA TERORGANISIR. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
|
Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Daftar_Gambar_Daftar_Tabel_Daftar_Lampiran_Abstrak)
HalJudulDaftarisiDaftarGambarDaftarTabelDaftarlampiranAbstrak.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (2MB) |
|
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (22MB) |
|
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (17MB) |
|
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Fenomena ancaman terhadap saksi bukanlah sekadar wacana. Fakta menunjukkan bahwa posisi saksi tidak hanya sebagai faktor dan intimidasi. Hal tersebut juga dialami oleh saksi dalam perannya sebagai whistle blower (saksi pelapor) dan justice collaborator (saksi pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum) dalam upaya mengungkap dan menindak kejahatan terorganisir. Berbagai contoh tindak pidana terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan pencucian uang, menunjukkan bahwa dibutuhkan peran whistleblower dan justice collaborator untuk mengungkap tindak pidana yang lebih berat. Whistleblower dan justice collaborator dalam kesaksiannya merupakan peristiwa faktual, bukan informasi yang bersifat atau fitnah. Berangkat dari hal tersebut, perlindungan terhadap mereka sehingga penting diberikannya perlakuan dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research), dengan mencari data dari beberapa instansi yang terkait dengan perlindungan whistleblower dan justice collaborator, yaitu LPSK, KPK, dan PPATK. Dalam perkembangannya, pengaturan, ruang lingkup, perlindungan, dan perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian Pasal 5 dan 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah cukup mengakomodasi perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator, serta diperkuatnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (justice collaborator) Dalam Tindak Pidana Tertentu. Perlakuan dan perlindungan hukum berupa: Perlindungan fisik maupun non-fisik, mendapat reward, keringanan hukuman, pengawasan khusus dalam pemenuhan hak-hak terpenuhi dan remisi tambahan. Hal-hal yang dapat disarankan adalah penyeragaman istilah, penghargaan bagi whistleblower dan justice collaborator, konsistensi penegak hukum, penguatan peran dan tugas LPSK, dan koordinasi antara lembaga-lembaga penegak hukum dengan instansi lain yang berkaitan.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
