Pratama, Rendy Septiawan (2024) Pencegahan Penyalahgunaan Teknologi Informasi dalam Mayantara Tindak Pidana Pencucian Uang (Cyber Money Laundering) Ditinjau dari Politik Hukum Pidana. S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
COVER DAFTAR ISI ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (2MB) |
|
Text (BAB_I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (202kB) |
|
Text (BAB_II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (424kB) |
|
Text (BAB_III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (505kB) |
|
Text (BAB_IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (350kB) |
|
Text (BAB_V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (72kB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (171kB) |
Abstract
ABSTRAK Salah satu sektor modus dari tindak pidana pencucian uang dapat berasal dari perkembangan teknologi yang semakin pesat beberapa tindakan pencucian uang yaitu seperti pemanfaatan e-commerce, mata uang digital, game online, crowdfunding, dan lain sebagainya. Terkait dengan modus tindak pidana pencucian uang tersebut masih sulit untuk dilakukan penelusuran terutama membutuhkan pengaturan yang memadai bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana siber sebagai tindak pidana asal.. Penelitian ini bersifat normatif ini menggunakan pedekatan yuridis normatif, asas-asas hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun dilihat dari sifatnya, penelitian ini tergolong dalam penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan apa adanya tentang suatu keadaan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekaan perundang-undangan (statute-approach). Di samping itu, untuk mendukung pendekatan perundang-undangan tersebut, digunakan pula pendekatan analisis (analytical approach). Kesimpulan dalam penelitian ini, pertama Cyber money laundering merupakan kejahatan yang dimungkinkan melampaui teritorial negara dan bersifat lintas negara, karenanya kerjasama antar negara untuk secara bersama-sama mangatasi Cyber money laundering perlu terus diupayakan, karena dampaknya yang cukup signifikan terhadap perekonomian masyarakat baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional dan global. Kedua, Politik hukum pidana terhadap penanggulangan Cyber money laundering dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia terkait kebijakan hukum pidana dan kebijakan kriminal saling terkait dalam upaya mencapai tujuan bersama. Penegakan hukum pidana (penal law enforcement) sebagai bagian dari kebijakan kriminal harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. Hal ini meliputi penetapan tujuan yang ingin dicapai, pemilihan metode yang tepat, dan pertimbangan efektivitas dalam penerapannya. Adapun juga saran, pertama kesiapan aparat penegak hukum sangat penting, baik menyangkut keahlian dalam mengoperasionalkan komputer,tentang lika-liku keuangan dan Perbankan serta keahlian dalam melakukan penegakan hukum yang bersifat lintas teritorial, yang berkaitan dengan asas teritotal dengan cakupan jurisdiksi legislatif, yudikatif maupun eksekutif. Mengingat pada Era sekarang ini merupakan Era Revolusi Industri 4.0 yang sebentar lagi akan menjadi Era Revolusi Industri 5.0. Kedua, Kepada pemerintah diharapkan agar seluruh masyarakat khususnya generasi muda bangsa untuk diwajibkan lebih dalam lagi mengenal teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah tindakan-tindakan illegal dari cyber crime. Kata Kunci : Tindak Pidana Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang, Politik Hukum Pidana. / ABSTRACT The rapid development of technology has led to the emergence of one sector of money laundering, which includes the use of e-commerce, digital currency, online games, crowdfunding, and other similar practices. Related to the mode of money laundering crime, it is still difficult to trace, especially requiring adequate arrangements for law enforcers to take action against money laundering crimes with cyber crime as the original crime. This normative research employs a normative juridical approach, which combines legal principles with a statutory approach and a case approach. This research, by its very nature, falls under the category of descriptive research, which focuses on describing the specifics of a situation. The problem approach used in this research is the statute approach. Additionally, we employ an analytical method to bolster the statutory approach. The conclusion in this research, firstly Cyber money laundering is a crime that is possible to transcend state territory and is cross-country, therefore cooperation between countries to jointly overcome Cyber money laundering needs to be pursued, because of its significant impact on the economy of society both at the local, regional, national and international and global levels. Second, the politics of criminal law against Cyber money laundering in the framework of criminal law reform in Indonesia related to criminal law policy and criminal policy are interrelated in an effort to achieve common goals. Penal law enforcement as part of criminal policy must be carried out with careful planning. This includes determining the objectives to be achieved, selecting the right method, and considering the effectiveness of its application. As for suggestions, first the readiness of law enforcement officials is very important, both regarding expertise in operating computers, about the twists and turns of finance and banking and expertise in conducting cross-territorial law enforcement, which relates to the territorial principle with the scope of legislative, judicial and executive jurisdiction. Given that the current era is the Era of the Industrial Revolution 4.0 which will soon become the Era of the Industrial Revolution 5.0. Second, to the government, it is hoped that the entire community, especially the nation's young generation, will be required to be more familiar with information and communication technology to prevent illegal acts of cyber crime. Keywords: Electronic Crime, Money Laundering Crime, Criminal Law Politics..
Item Type: | Thesis (S2) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW | ||||||||||||
Divisions: | PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Mr RENDY SEPTIAWAN PRATAMA | ||||||||||||
Date Deposited: | 13 Dec 2024 09:05 | ||||||||||||
Last Modified: | 13 Dec 2024 09:05 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/17867 |
Actions (login required)
View Item |