Tanggungjawab Penanggung Utang (Borgtocht) Terhadap Kreditur Atas Debitur yang Dinyatakan Pailit dalam Suatu Perjanjian Utang-Piutang

Sihombing, Julikson Ruli Oscar (2015) Tanggungjawab Penanggung Utang (Borgtocht) Terhadap Kreditur Atas Debitur yang Dinyatakan Pailit dalam Suatu Perjanjian Utang-Piutang. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (267kB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (263kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (270kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (216kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (95kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (96kB)
[img] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (91kB)

Abstract

Dalam suatu perjajian utang-piutang untuk mencegah terjadinya kerugian yang didapatkan oleh kreditor, maka dalam perjanjian kreditor memintakan jaminan kepada debitor. Dalam prakteknya selain meminta jaminan yang berupa kebendaan, kreditor juga meminta jaminan berupa jaminan perorangan. Utang-piutang antara kreditor dan debitor tidak selalu berjalan dengan mulus seperti yang telah diperjanjikan. Adanya jaminan perorangan juga turut membawa penanggung utang (borg) kedalam permasalahan tersebut. Kedudukan penanggung utang (borg) yang merupakan pihak ketiga menjadi incaran kreditor manakala debitornya wanprestasi atau bahkan telah dalam keadaan pailt. Dalam hal debitor pailit, penanggung utang (borg) harus bertanggungjawab terhadap kreditor atas utang yang masih ada sesuai dengan perjanjian yang telah diperjanjikan. Permasalahan dalam hal debitor yang pailit diatur dalam Undang-undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan diadili di Pengadilan Niaga. Kata Kunci : Tanggungjawab Penanggung Utang (Borgtocht).

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorPanjaitan, HulmanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorSiahaan, VaisonUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: LAW
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Novan Arbi
Date Deposited: 19 Sep 2024 09:32
Last Modified: 19 Sep 2024 09:32
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/16174

Actions (login required)

View Item View Item