Kewenangan Presiden Membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Munthe, Dense (2018) Kewenangan Presiden Membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (578kB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (155kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (171kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (281kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (92kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (144kB)

Abstract

Kewenangan yang diberikan kepada Presiden didalam pembentukan Hukum ataupun yang sering disebut dengan istilah PERPU merupakan suatu kebijakan negara untuk mengambil langkah cepat didalam terjadinya kekosongan hukum sehingga dengan adanya sistem pemerintah yang dianut maka konstitusi memberikan kebijakan itu kepada Prsesiden selaku kepala Negara dan pemerintahan untuk membentuk sehingga maksud dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah tindakan kebijakan Presiden yang diamanatkan sesuai dengan konstitusi yang berlaku untuk menjamin pelaksanaan kekosongan hukum yang ada sehingga dengan adanya PERPU yang di keluarkan oleh Presiden dapat menjamin terlaksananya hukum, karena Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan Negara lah yang dapat melakukan didalam keadaan kegentingan untuk mengambil alih dengan cepat,sehingga Presiden dengan wewenang yang ditunjuk, Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1 menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setelah itu dinyatakan pada point 2, “Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Kata Kunci : Kewenangan Presiden dalam Pembentukan PERPU.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorSiringoringo, PoltakUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorAritonang, ChandraUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: LAW
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Novan Arbi
Date Deposited: 09 Aug 2024 09:04
Last Modified: 09 Aug 2024 09:04
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/15711

Actions (login required)

View Item View Item