Penyelesaian Sengketa Tanah berdasarkan Kaidah Hukum Positif dan Doktrin Hukum tentang Penyelesaian Sengketa di Indonesia

Jayadi, Hendri and Situmeang, Tomson and Siringoringo, Poltak and Widyani, I Dewi Ayu and Pandiangan, L.Elly AM and Simbolon, Putu George Matthew (2023) Penyelesaian Sengketa Tanah berdasarkan Kaidah Hukum Positif dan Doktrin Hukum tentang Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jurnal Comunità Servizio, 5 (1). pp. 1050-1069. ISSN 2656 - 677X

[img] Text
PenyelesaianSengketaTanahberdasarkanKaidahHukumPositif.pdf

Download (279kB)
[img] Text (Hasil Turnitin)
HasilTurnitinPenyelesaianSengketaTanahberdasarkanKaidahHukumPositif.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://ejournal.uki.ac.id/index.php/cs/

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah guna menyediakan pemahaman mengenai sengketa pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berdasarkan doktrin hukum. Artikel ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Selain itu, artikel ini juga menerapkan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konsep. Secara lebih lanjut, para penulis menyediakan pembahasan dari artikel ini dengan menyatakan bahwa terdapat dua jenis forum penyelesaian sengketa pertanahan. Forum yang pertama dikenal sebagai forum non-adjudikasi yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, konsultasi, dan fasilitasi yang bersifat tidak mengikat. Sedangkan, forum yang kedua terbagi menjadi dua sub-klasifikasi yaitu adjudikasi dan non-adjudikasi yang sama-sama bersifat mengikat. Metode adjudikasi tersebut terdiri dari penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri terhadap sengketa kepemilikan tanah, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan tata usaha negara mengenai keabsahan sertifikat tanah. Selain itu, sub-klasifikasi kedua dari metode adjudikasi ini dilakukan melalui penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase yang dapat diterapkan terhadap perjanjian arbitrase yang telah di buat oleh para pihak di dalam suatu perjanjian dengan objek berupa tanah. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sengketa Tanah, Ajudikasi, Non Ajudikasi / The purpose of this article is to provide an understanding of land dispute resolutions available under Indonesian regulations. This article is applying the normative method under the statutory approach. The approaches applied in the article herein are the doctrinal approach and the conceptual approach. Furthermore, the writer may provide the discussion of this article by expressing that there are two main classifications of land dispute resolution forums. The first forum known as the non-adjudication forum consists of mediation, conciliation, consultation, and facilitation which has no binding effect. Meanwhile, the second forum is divided into two sub-classification consisting of the adjudication method and the non-adjudication method whereas both forums have a binding nature. The adjudication method consists of dispute settlement through a district court triggered by an ownership right dispute, and a dispute settlement through an administrative court regarding the legality of a land certificate. Besides that, the second sub-classification of this adjudication method consists of dispute settlement through arbitration that can be triggered due to an arbitration agreement made by the contracting parties with land as its object. Key Words: Dispute Resolutions, Land Dispute, Adjudication, Non-Adjudication

Item Type: Article
Subjects: LAW
Depositing User: Mr Alexander Jeremia
Date Deposited: 15 Dec 2023 08:07
Last Modified: 15 Dec 2023 08:07
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/13229

Actions (login required)

View Item View Item