Pakpahan, Daniel Ferbriandi (2023) Penerapan Restorative Justice oleh Penyidik Polri dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak..pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (2MB) |
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
Text (BAB_V)
BABV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (343kB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka_watermark.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (473kB) |
Abstract
ABSTRAK Restorative Justice adalah suatu konsep yang dilahirkan atau pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat sebagai pola pemikiran hukum yang lebih maju. Adapun satu-satunya peraturan yang setingkat dengan undang-undang yang di dalamnya mengatur adanya pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang pada umumnya disebut dengan istilah “diversi”. Selain itu, aturan hukum yang dapat ditemukan mengenai konsep restorative justice dapat dilihat dalam aturan yang hierarkinya dibawah undang-undang yaitu melalui peraturan perundang-undangan yang dapat dillihat pada ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum di dalam sistem peradilan pidana diatur dalam instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional. Di Indonesia, dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum, pemerintah membuat perundang- undangan khusus yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang- undang ini mengutamakan keadilan restoratif yaitu berupa adanya kewajiban mengupayakan Pengalihan proses pada sistem penyeleaian perkara anak. Terdapat 2 rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: (1) Bagaimana kewenangan penyidik polri dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak, dan (2) Apakah terdapat kendala dan peluang dalam penerapan restorative justice pada perkara penyalahgunaan narkotika oleh anak. Pada Rumusan Masalah pertama penulis menggunakan teori Perlindungan Hukum yaitu untuk melihat apakah aturan-aturan perundang-undangan dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak telah sesuai dengan asas perlindungan hukum dan kedua penulis menggunakan teori efektifitas yaitu dengan melihat apakah aturan hukum tersebut atau produk hukum mengenai keadilan restoratif penyalahgunaan narkotika sudah berjalan dengan baik atau tidak. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif yang didukung dengan penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu: (1) Data primer berupa wawancara dan pengisian kuisioner, (2) Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder (data kepustakaan). Dari hasil penelitian dapat diperoleh yaitu:Penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak pada tingkat penyidikan di kepolisian harus sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika terlebih dahulu, yaitu penyalahguna bagi diri sendiri, korban penyalahguna dan pecandu narkotika yang tidak lapor yang nantinya akan menjalani rehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial. Kemudian diikuti dengan aturan pelaksanaannya atau aturan turunannya melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perkap No.8/2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan RJ yairtu: Penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, Penyelidikan dan Penyidikan.Restorative justice bukan berarti bahwa pelaku tidak akan mendapat hukuman, melainkan bahwa hukuman tersebut dapat lebih fokus pada memulihkan kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal dan Adapun peluangnya yaitu restorative justice dapat menjadi alternatif yang berpotensi efektif dalam menangani penyalahgunaan narkotika oleh anak, dengan fokus pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan di masa depan dengan menggunakan pendekatan holistik, pertumbuhan pribadi, mengurangi kekriminalisasi, mentgajak masyarakat ikut berpartisipasi untuk memberantas narkoba melalui sosialisasi-sosialisas dari pihak kepolisian terhadap publik, pemulihan korban dan masa depan korban (anak), pencegahan sekunder serta mengurangi kapasitas lapas dan mempersingkat waktu pemeriksaan pelaku, dikarenakan proses restorative justice di tingkat kepolisian dilakukan secara non litigasi sehingga tidak membuang-buang waktu. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penyalahguna Narkotika, Anak. / ABSTRACT Regulation of the State Police of the Republic of Indonesia Number 08 of 2021 Concerning Handling of Criminal Acts Based on Justice restorative . Legal protection for children in conflict with the law in the criminal justice system is regulated in international legal instruments and national legal instruments. In Indonesia, in dealing with cases of children in conflict with the law, the government makes special laws, namely by issuing Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This law prioritizes restorative justice, namely in the form of an obligation to seek a transfer process in the child case settlement system. There are 2 formulations of the problem in this thesis, namely: (1) How are police disclosures in cases of Narcotics violations by children, and (2) are there obstacles and opportunities in the application of restorative justice in cases protected by Narcotics by children. In the first problem formulation, the authors use the theory of legal protection, namely to see whether the statutory rules in cases of narcotics violations by children are in accordance with the principle of legal protection, and the second, the authors use the theory of effectiveness, namely by looking at whether the legal rules or legal products regarding restorative justice robbing Narcotics is going well or not. This research is a normative juridical research supported by empirical juridical research. The data used are: (1) Primary data in the form of interviews and questionnaires, (2) Secondary data in the form of primary and secondary legal materials (library data). From the research results it can be obtained, namely: The application of restorative justice in cases of narcotics abuse by children at the level of investigation in the police must be in accordance with the provisions of Article 127 of the Narcotics Law first, namely abusers themselves, victims of abusers and narcotics addicts who do not report later will undergo medical rehabilitation and/or social rehabilitation. This is then followed by implementing regulations or derivative regulations through Perkap Number 8 of 2021 concerning the Handling of Crimes based on Restorative Justice. in accordance with the provisions of Article 2 Paragraph (1) of Perkap No. 8/2021 Concerning the Handling of Crimes Based on the RJ, namely: Carrying out the functions of criminal investigation, Investigation and Investigation. Restorative justice does not mean that the perpetrator will not receive punishment, but that the punishment can focus more on recovering the damage caused by the crime and the opportunity is that restorative justice can be a potentially effective alternative in dealing with drug abuse by children, with a focus on rehabilitation, social reintegration, and prevention in the future using a holistic approach, personal growth, reducing criminalization, inviting the public to participate in eradicating narcotics through socializations from the police to the public, recovery of victims and future victims (children), secondary prevention and reducing prison capacity and shorten the time for examining perpetrators, because the restorative justice process at the police level is carried out in a non-litigation manner so it does not waste time. KEYWORDS: Restorative Justice, Narcotics addict, Children
Item Type: | Thesis (S2) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW | ||||||||||||
Divisions: | PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Users 3993 not found. | ||||||||||||
Date Deposited: | 01 Dec 2023 04:05 | ||||||||||||
Last Modified: | 01 Dec 2023 04:05 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/13008 |
Actions (login required)
View Item |