Problematika Peninjauan Kembali Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Berkaitan dengan SEMA Nomor 07 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI1/2013

Walangitang, Herling (2023) Problematika Peninjauan Kembali Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Berkaitan dengan SEMA Nomor 07 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI1/2013. S2 thesis, Universitas Krsiten Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (3MB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (798kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (778kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (999kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (746kB)
[img] Text (BAB_V)
BABV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (575kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (599kB)

Abstract

Terbitnya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-X1/2013 yang pada intinya memperbolehkan adanya peninjauan kembali yang bisa diajukan lebih dari satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud menyatakan terhadap Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 terkait Hukum Acara Pidana, yaitu “Permintaan peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca putusan sebagaimana dimaksud telah mengakibatkan perdebatan, disatu pihak mempunyai pendapat Peninjauan Kembali lebih dari satu kali adalah sebagai cara untuk melindungi hak terpidana (HAM) untuk mendapatkan keadilan, akan tetapi dipihak lainnya mempunyai pemahaman apabila upaya peninjauan Kembali lebih dari satu kali adalah sebagai pelanggaran terkait prinsip kepastian hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 terkait Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara tindak Pidana, menyatakan upaya pengajuan peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud hanya dibatasi satu kali saja. Hal tersebut membuat ketidak pastian hukum dan membingungkan penegak hukum (Hakim, Jaksa & Advokat) serta terpidana untuk mendapatkan keadilan. Penelaahan serta kajian yang dilakukan terkait Putusan MK No. 34/PUU-X1/2013- ditemukan beberapa kesimpulan diantaranya adalah, peninjauan kembali lebih dari satu kali sesungguhnya telah sejalan terhadap tujuan masyarakat sebagai terpidana agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait penegakan hukum melalui sistim peradilan melalui putusan Judex Facti dan Judex Yuris yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hal sebagaimana dimaksud agar dapat terwujudnya keadilan untuk menemukan kebenaran materiil tidak dapat diperkenankan dibatasi oleh waktu, yang terpenting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, mesikpun menimbulkan adanya pertentangan akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan konstitusional yang tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Selain daripada itu peninjauan Kembali yang dilakukan lebih dari satu kali dimaksudkan juga untuk memberikan kesempatan terjadinya penemuan hukum baru melalui peradaban serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap Ius Constituendum. Kata kunci: hak konstitusional, keadilan, kepastian hukum. / The publication of the Ruling of the Constitutional Court Number 34/PUU-X1/2013 which basically allows for a review that can be submitted more than once, the decision of the Constitutional Court as referred to states against Article 268 paragraph (3) of Law No. 8 of 1981 regarding Criminal Procedure Law, namely "A reguest for review of a decision can only be made once", contrary to the 1945 Constitution and does not have binding legal force. After the decision as referred to has resulted in debate, on the one hand the opinion that judicial review has arisen more than once is as a way to protect the rights of convicts (HAM) to obtain justice. However, on the other hand, there is an understanding that efforts to review more than once are a violation related to the principle of legal certainty after a court decision has permanent legal force. Furthermore, the Supreme Court through the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 7 of 2014 regarding Submission of Reguests for Judicial Review in Criminal Cases, states that efforts to submit a review as referred to are only limited to one time. This creates legal uncertainty and confuses law enforcers (Judges, Prosecutors & Advocates) and convicts to get justice. The review and study conducted related to the Constitutional Court Decision No. 34/PUU-X1/2013 found several conclusions including: review more than once has actually been in line with the goals of society as convicts to obtain justice and legal certainty regarding law enforcement through the justice system through Judex Facti and Judex Yuris decisions that have permanent legal force, matters as intended in order to realize justice to find material truth cannot be allowed to be limited by time, the most important thing is that the decision of the Constitutional Court is final and binding, even though it creates a conflict, the decision of the Constitutional Court is a constitutional decision that can no longer be carried out by other legal remedies that can be taken. Apart from that the review which was carried out more than once was also intended to provide an opportunity for the discovery of new laws through civilization and the development of science and technology against the Ius Constituendum. Keywords : constitutional rights, justice, legal certainty

Item Type: Thesis (S2)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorPieris, JohnNIDN9990463325UNSPECIFIED
Thesis advisorSimanjuntak, NelsonNIDN141985031017UNSPECIFIED
Subjects: LAW
Divisions: PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Herling Walangitang
Date Deposited: 08 Jul 2023 13:03
Last Modified: 08 Jul 2023 13:08
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/11744

Actions (login required)

View Item View Item