Herindrasti, VL Sinta (2018) The Challenge Of Asean Migrant Workers’ Welfare Commoditazion Versus Human Rights? Mandala : Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 1 (2). pp. 210-230.
Text
TheChallengeOfAseanMigrant.pdf Download (688kB) |
Abstract
Perhatian kritis terhadap fenomena pekerja migran dan permasalahannya pada tingkat regional semakin menguat seiring dengan universalisasi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak terkecuali di Asia Tenggara, dimana tingkat migrasi pekerja dari satu negara anggota ASEAN ke negara lain menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat. Timbulnya masalah pelecehan, eksploitasi bahkan kekerasan yang menimbulkan kematian para pekerja migran di negara tujuan menunjukkan bahwa terdapat masalah “ancaman kemanusiaan” yang sangat mendasar di balik struktur sosial, ekonomi, politik dan hukum yang sebenarnya tidak ramah terhadap eksistensi pekerja migran. Inisiatif ke arah perlindungan hukum oleh regim internasional telah dilaksanakan melalui berbagai konvensi internasional, khususnya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990); namun pada tingkat ASEAN mengemukanya kepentingan masing-masing negara justru menjadi penghalang ratifikasi bersama Instrumen Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran di ASEAN. Mengapa sebagian negara anggota ASEAN menolak? Bagaimana peran ASEAN dalam inisiatif ini? Tulisan ini dimaksudkan untuk mempertanyakan sejauh mana kesediaan anggota ASEAN untuk melindungi pekerja migran sebagai test case atas pencapaian tujuan inti Masyarakat Sosial Budaya ASEAN 2025 yaitu komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat melalui kerja sama yang berorientasi pada rakyat, berpusat pada rakyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dengan meneliti dan memahami makna dari data sekunder dan primer. Penulis berargumen bahwa kepentingan nasional dan “bargaining power” negara penerima merupakan penghalang perwujudan perjanjian perlindungan hak-hak pekerja migran dan keluarga di ASEAN. Negara inisiator seperti Indonesia dan Filipina harus terus mendorong anggota lain untuk menciptakan Perundangan Nasional dan menstandardisasikan Kebijakan Nasional pekerja migran menjadi satu Hukum Kebiasaan (Customary Law) melalui Perjanjian Regional. Sentralisasi akan menjamin bahwa perlindungan terhadap seluruh pekerja migran dapat ditanggung melalui praktek berbagi resiko oleh seluruh anggota ASEAN. Kata kunci: ASEAN, Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran, Perjanjian Regional/ Critical attention toward migrant worker issues in the regional level grows in accordance with the universalization of human rights principle. There is no exception in Southeast Asia, where the level of interstate labour migration shows an increasing trend. Cases of exploitation and violence on migrant workers in recipient countries clearly indicate the existence of basic “humanity threat”, which intimidate migrant workers, on social, economic and political structures. Legal protection initiatives have been conducted by international regimes, especially through the Convention on the Protection of the Rights of all Migrant Workers and Members of their Families (1990). However, in ASEAN level, strong interests from each state member has caused difficulties in the ratification of the ASEAN Instrument of the Protection of the Rights of Migrant Workers. Why do most ASEAN countries refuse to ratify the instrument? What is the role of ASEAN in this initiative? This paper examines how far ASEAN countries will protect their workers, which further test their commitment on ASEAN Social Cultural Community 2025’s goal of increasing the quality of people’s life through people�centred and people-oriented cooperation. This paper applies qualitative approach with descriptive analysis method by exploring and understanding the meaning of primary and secondary data. This paper further argues that national interests of recipient countries are the main factor in preventing the ratification of the Instrument of the Protection of the Rights of Migrant Workers in ASEAN. Initiator nations like Indonesia and the Philippines must keep trying to approach other ASEAN state members to encourage creating National Law and standardizing the National Policy for migrant workers as one centralized Customary Law through the Regional Agreement. Centralization will ensure that protection to all migrant workers can be shouldered through risk-sharing practice by all ASEAN state members. Keywords: ASEAN, Human Rights, Migrant Workers, Regional Agreement.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | EDUCATION |
Depositing User: | Ms Mentari Simanjuntak |
Date Deposited: | 23 Feb 2023 03:44 |
Last Modified: | 23 Feb 2023 03:44 |
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/10431 |
Actions (login required)
View Item |