Penerapan Pasal 1367 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Hukum Pialang Berjangka (Studi Kasus Pada Putusan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi No. Reg: 020/Bakti-Arb/08.2014 Tertanggal 22 Januari 2016)

Situmorang, Ecoline (2017) Penerapan Pasal 1367 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Hukum Pialang Berjangka (Studi Kasus Pada Putusan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi No. Reg: 020/Bakti-Arb/08.2014 Tertanggal 22 Januari 2016). S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Abstrak_Daftar_Isi)
HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (303kB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (386kB)
[img] Text (BABII)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (166kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (217kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (391kB)
[img] Text (BAB_V)
BABV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (17kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (13kB)

Abstract

Perkara ini bermula dari seorang Nasabah bernama German Gurning telah memberitahukan dan menyerahkan kode akses transaksi nasabah kepada Hendrik selaku Wakil Pialang Berjangka tanpa sepengetahuan dari PT. Millennium Penata Futures sebagai Perusahaan Pialang Berjangka untuk melakukan transaksi sampai akhirnya Nasabah tersebut mengalami kerugian dan meminta pertanggung jawaban kepada Perusahaan Pialang Berjangka. Terhadap permasalahan ini Pialang Berjangka menolak untuk memberikan ganti kerugian sampai akhirnya mengajukan permasalahannya ke Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) sesuai dengan Perjanjian Pemberian Amanat tertanggal 14 Juni 2014. Terhadap permasalahan ini kemudian Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) Perkara No.Reg : 020/BAKTI –ARB/08.2014 telah mengeluarkan putusan tertanggal 22 Januari 2016, yang menghukum Pialang Berjangka bertanggung jawab untuk mengembalikan sebagian dana nasabah tanpa memberikan hukuman terhadap Wakil Pialang Berjangka dengan salah satu dasar pertimbangan Pasal 1367 KUH Perdata. Berdasarkan hal inilah kemudian penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimana tanggung jawab Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Pialang Berjangka dikaitkan dengan penerapan Pasal 1367 KUH Perdata serta apakah tanggung jawab hukum Wakil Pialang Berjangka dapat terbebas dari kesalahan yang dilakukannya sendiri apabila dikaitkan dengan hukum acara dalam sengketa Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) yang tidak mengenal pihak ketiga kecuali sebagai pihak intervensi ? Penulis dalam melakukan studi kasus/analisa kasus pada Putusan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi No. Reg: 020/BAKTI-ARB/08.2014 Tertanggal 22 Januari 2016, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil analisa dalam studi kasus yang dilakukan Penulis menunjukkan bahwa Pialang Berjangka tidaklah bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Pialang Berjangka jika dikaitkan dengan penerapan Pasal 1367 KUH Perdata terutama menyangkut ayat (3) yang bersifat diskriminatif dikarenakan majikan bertanggung jawab penuh atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya secara absolut tanpa mempertimbangkan apakah majikan mampu atau tidak mencegah bawahannya melakukan kesalahan yang merugikan selain itu juga seorang Wakil Pialang Berjangka tidaklah dapat dikatakan sebagai seorang bawahan biasa sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1367 ayat (3) karena seorang Wakil Pialang Berjangka adalah seorang yang profesional dimana untuk mendapatkan ijin sebagai seorang Wakil Pialang Berjangka harus memperoleh ijin dari Bappebti. Namun untuk tanggung jawab hukum Wakil Pialang Berjangka dapat terbebas dari kesalahan yang dilakukannya sendiri apabila dikaitkan dengan hukum acara dalam sengketa Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi yang tidak mengenal pihak ketiga kecuali sebagai pihak intervensi. Kata Kunci : Perdagangan Berjangka Komoditi /This case originated from a Customer named German Gurning who has notified and handed over the access code of customer transactions to Hendrik as Futures Broker Representatives without the knowledge of PT. Millennium Penata Futures as a Futures Brokerage Company to conduct transactions until the Customer suffers losses and asked the liability to the Futures Brokerage Company. Against this problem, Futures Brokerage Company refused to compensate the losses until it finally submits the issue to The Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) in accordance with the Mandate of the Grant Agreement dated 14 June 2014. Against this problem, The Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) of case No. Reg: 020/BAKTI – ARB/08.2014 has issued a ruling dated January 22, 2016, which punish futures broker was responsible for Returns the most customer funds without providing the punishment against Futures Broker Representatives with one of the basic considerations Article 1367 KUH Perdata. Based on this the author then formulate the issue i.e. how the responsibilities of Futures Broker and Futures Broker Representatives against violations of the law committed by Futures Broker Representatives linked to the application of Section 1367 KUH Perdata and whether the legal liability of the Futures Broker Representative may be free from any mistakes made by himself when associated with the procedural law in the dispute of the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) that does not recognize a third party except as an intervention party? The author of doing a case study/case analysis on the ruling of The Commodity Futures Trading Arbitration Board Registration Number: 020/BAKTI-ARB/08.2014 Dated January 22, 2016, by using the juridical normative research methods. The results of the analysis in the study case conducted the author indicates that a futures broker is not responsible for violations of the law committed by representatives of futures broker if it is associated with the application of Section 1367 KUH Perdata especially concerning paragraph (3) which is discriminatory because employers are fully responsible for the mistake committed by their subordinates in absolute terms regardless of whether or not the employer is able to prevent their subordinates committing errors that harm. In addition, representatives of a futures broker can not be described as an ordinary subordinate as formulated in article 1367 paragraph (3) as a representative of a futures broker is a professional where to get permits as a representative shall obtain the permission futures broker from Bappebti. However for the legal responsibility of the representative of a futures broker can be free from mistakes they did by theirself when associated with procedural law of the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) in dispute of the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI) which knows no third parties unless as party intervention. Keywords : Commodity Futures Trading

Item Type: Thesis (S2)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorYurikosari, AndariUNSPECIFIEDandari.yurikosari@uki.ac.id
Thesis advisorK. Harjono, DhaniswaraNIDN326106005dhaniswara.harjono@uki.ac.id
Subjects: LAW
Divisions: PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Rosaliana Wati
Date Deposited: 08 Jul 2022 02:06
Last Modified: 21 Jul 2022 02:52
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/8274

Actions (login required)

View Item View Item