Silitonga, Mario Jeremia (2020) Status Hukum Pekerja Dalam Perusahaan Yang Di Merger. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Abstrak_Daftar_Isi)
HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf Download (775kB) |
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Download (351kB) |
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Download (540kB) |
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Download (443kB) |
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Download (347kB) |
|
Text (BAB_V)
BABV.pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf Download (211kB) |
|
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Status Hukum Pekerja adalah hal yang penting dalam hubungan perindustrian, dimana pekerja melakukan suatu pekerjaan yang diperjanjikan dengan pemberi kerja untuk menghasilkan suatu barang/jasa. Pekerja adalah pelaku kerja atau penerima kerja yang melakukan pekerjaan atas dasar perintah dari pemberi kerja untuk menghasilkan suatu barang/jasa. Merger adalah bagian dari penggabungan usaha yang dilakukan suatu perseroan untuk melanjutkan suatu usaha atau mengembangkan suatu usaha. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, jurnal, website dan sebagainya serta kamus besar hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan penggabunngan usaha dalam bentuk merger dapat melanjutkan hubungan kerja bagi para pekerja dan dapat melakukan pemutusan hubugan kerja bagi pekerja yang tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerjanya, tetapi dalam pengertian pengunduran diri bukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan dalam dalam Pasal 163 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah dijelaskan melalui Ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:117/PUU-X/2012, tidak ada kata ‘Pemutusan Hubunga Kerja’ dalam Pasal 163 ayat (1) jika perusahaan melanjutkan hubungan kerja dengan para pekerja. Kata Kunci: Status Hukum Pekerja, Pekerja dan Merger The Legal Status of employee is an important thing in industrial relationship, where the employee do a job that is agreed with the employer to produce commodities/services. The employee is a job doer or a job recipient who conduct the job on behalf of the employer to produce commodities/services. Merger is a part of business incorporation that is conducted by the company to continue the business or expand the business. The method that is used in this thesis is normative judicial that is conducted by researching the library literatures or secondary data. The library literatures that are used in this thesis are regulations, verdicts, books, journals, websites, and a legal dictionary. The result of this thesis shows that the company which conducts business incorporation in the form of merger can continue the employment relationship with the employee and can conduct the termination of employment for the employees who are not willing to continue their employment relationship, in this understanding is the resignation and not the termination of employment. It is because in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower that has been explained in Verdict of Constitutional Court Number:117/PUU-X/2012, there is no ‘Termination of Employment’ in Article 163 paragraph (1), if the company continue the employment relationship with the employees. Keywords:The Legal Status of Employee, The Employee, Merger
Item Type: | Thesis (S1) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW | ||||||||||||
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Mr Alexander Jeremia | ||||||||||||
Date Deposited: | 29 Oct 2021 06:19 | ||||||||||||
Last Modified: | 29 Oct 2021 06:19 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/5628 |
Actions (login required)
View Item |