Hidayat, Reuven Marin (2024) Efektivitas Penindakan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Daftar_Tabel_Daftar_Gambar_Daftar_Singkatan_Daftar_Lampiran_Abstrak)
HalJudulAbstrakDaftarIsiDaftarGambarDaftarTabelDaftarBaganDaftarLampiran.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (BAB_V)
BABV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
|
Text (Lampiran)
BIO.pdf Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (5MB) |
Abstract
Pelanggaran lalu lintas merupakan sesuatu yang sering ditemui di kehidupan masyarakat, mulai dari yang ringan hingga yang paling berat. Pada dasarnya, hukum ada sebagai alat yang mengatur kehidupan sosial suatu masyarakat. Tujuan hukum mengarah kepada sesuatu yang hendak dicapai. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang bersifat umum yang pastinya mengikat untuk mengatur tatanan sosial masyarakat agar tidak melanggar suatu ketentuan yang dapat berujung dikenakan tuntutan pidana, tak terkecuali dalam kehidupan berlalu lintas yang terjadi pada kehidupan masyarakat. Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Oleh karena itu, saat seseorang mengendarakan kendaraannya di jalan raya, para pengendara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Mereka tidak boleh melanggar lalu lintas sebagaimana yang telah di atur di dalam undang-undang, khususnya pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukum merupakan a tool of social control yang mana dijadikan sebagai alat agar masyarakat hidup ke arah lebih baik secara pribadi maupun sosial. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini telah ditetapkan agar para masyarakat mampu tunduk pada suatu ketentuan yang dapat berpengaruh besar pada kehidupan berlalu lintas. Meski undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diterapkan sampai dengan sekarang tapi tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan masih tetap terjadi dan meningkat seiring berjalannya waktu. Peraturan pencegahan dan/atau sanksi kepada Para Pelanggar Lalu Lintas pada dasarnya sudah dituangkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang ditelaah secara khususnya. Secara garis besar, ketentuan pencegahan dan/atau sanksi diatur pada ketentuan Bab XX (dua puluh) dari Pasal 273 sampai dengan Pasal 317 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 UULAJ, terdiri dari 44 Pasal yang memberikan ketentuan pidana untuk bagi para pelanggar lalu lintas. Dalam ketentuan tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan hukum pidana dari yang ringan hingga yang paling berat kepada para pelaku yang dapat menyebabkan kematian terhadap korbannya akibat kelalaian maupun pengendara yang sering melanggar lalu lintas dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Namun pada realitasnya, apa yang terjadi di masyarakat, masih banyak pengguna jalan yang tidak taat pada peraturan lalu lintas saat berkendara. Kecelakaan yang terjadi dapat diakibatkan oleh beberapa faktor, salah satunya ialah pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas ataupun tidak tunduk terhadap peraturan yang ada. Banyaknya masyarakat Indonesia yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas yang merupakan kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bukti bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih belum dapat dikatakan berlaku efektif pada kehidupan masyarakat. / Traffic violations are something that is often encountered in people's lives, ranging from the mild to the most serious. Basically, law exists as a tool that regulates the social life of a society. Legal objectives lead to something to be achieved. In social life, general rules are needed which are definitely binding to regulate the social order of society so as not to violate provisions which could result in criminal prosecution, including in the traffic situation that occurs in community life. In order for order in society to be maintained, legal rules must be obeyed. Therefore, when someone drives their vehicle on the highway, the driver must comply with applicable laws. They may not violate traffic as regulated by law, especially Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Law is a tool of social control which is used as a tool so that people live in a better direction personally and socially. Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation has been enacted so that the public is able to comply with provisions that can have a big impact on traffic life. Even though traffic and road transport laws have been implemented up to now, it cannot be denied that the accident rate still occurs and increases over time. Regulations on prevention and/or sanctions for traffic violators have basically been outlined in the provisions of Law Number 22 of 2009 which have been reviewed in particular. In general, the provisions for prevention and/or sanctions are regulated in the provisions of Chapter XX (twenty) from Article 273 to Article 317 of Law Number 22 of 2009 UULAJ, consisting of 44 articles which provide criminal provisions for traffic violators. This provision also regulates criminal law provisions from light to most serious for perpetrators who can cause death to their victims due to negligence or drivers who often violate traffic intentionally or unintentionally. However, in reality, what is happening in society is that there are still many road users who do not obey traffic rules when driving. Accidents that occur can be caused by several factors, one of which is drivers who do not obey traffic regulations or do not comply with existing regulations. The large number of Indonesian people who are not yet aware of the importance of traffic regulations which constitute Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation is proof that Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation still cannot be said to be effective in community life
Item Type: | Thesis (S1) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW LAW > Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > Comparative law. International uniform law > Civil law |
||||||||||||
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Users 5367 not found. | ||||||||||||
Date Deposited: | 03 Sep 2024 08:53 | ||||||||||||
Last Modified: | 03 Sep 2024 08:53 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/16675 |
Actions (login required)
View Item |