Thopan, Souw (2017) Kebijakan Penal dan Non Penal Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan (Tinjauan Kritis Terhadap Penanganan Kasus Pemerkosaan). S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (354kB) |
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (125kB) |
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (270kB) |
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (504kB) |
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (10kB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (132kB) |
Abstract
Korban pemerkosaan menurut pasal 285 KUHP adalah seseorang wanita (tanpa batas umur) yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dilakukan oleh pelaku diluar perkawinan. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami penderitaan mental, fisik dan social. Adapun beberapa hal yang perlu diketahui adalah bahwa korban pemerkosaan mempunyai hak dan kewajiban adalah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi, dapat memberikan keterangan secara kronologis kepada penyidik, mengamankan barang bukti. Supaya barang bukti yang akan digunakan dipersidangan jangan sampai hilang atau terkontaminasi, misalnya pakaian yang dikenakan pada saat kejadian berlangsung, celana dalam dan sebagainya. Segera setelah terjadinya pemerkosaan atas perintah penyidik untuk meminta visum Et Repentum ke Rumah Sakit. Secara perkara tersebut maju kepersidangan sedapat mungkin untuk mengajukan gugatan perdata (ganti rugi) dengan dasar hukum pasal 1365 BW. Hendaknya saksi korban memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya sehingga peristiwa tersebut menjadi jelas. Penulis berpendapat sudah sewajarnya korban pemerkosaan mendapat ganti rugi, karena sesuai dengan penderitaan yang dialaminya selama dan sesudah pemerkosaan itu terjadi. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan ganti rugi terhadap korban pemerkosaan belum pernah ada. KATA KUNCI : Pemerkosaan.
Item Type: | Thesis (S1) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW | ||||||||||||
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Mr Novan Arbi | ||||||||||||
Date Deposited: | 19 Sep 2024 09:17 | ||||||||||||
Last Modified: | 19 Sep 2024 09:17 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/16285 |
Actions (login required)
View Item |