Scorvenny, Scorvenny (2016) Pembatasan Kewenangan Konstitusional Presiden dalam Pemberian Grasi didalam Presfektif Hukum Ketatanegaraan Indonesia. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (234kB) |
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (253kB) |
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (353kB) |
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (165kB) |
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (8kB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (12kB) |
Abstract
berdasarkan penetapan perubahan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 bahwa Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam Pasal 14 UUD 1945 disebutkan Presiden memberi Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Pemberian Grasi dan Rehabilitasi tidak perlu mendapat persetujuan DPR bahkan tidak diatur didalam undang-undang yang khusus diadakan untuk itu. Sesuai Pasal 14 ayat (1) baru Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Rumusan Pasal 14 baru ini kekuasaan Presiden. Berkaitan dengan Pelaksanaan Prinsip Check and Balances Sistem serta Hubungan Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara lainnya, antara lain mengenai pemberian Grasi, Amnesti, dan Rehabilitasi semua menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya harus dengan memperhatikan pertimbangan lembaga Negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan kewenangannya. Secara teoritis hak prerogatif Presiden kekuasaan mutlak Presiden. Setelah perubahan UUD 1945 dalam hak pemberian Grasi Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, maka pemberian Grasi secara hukum tidaklah mutlak karena ada intervensi dari MA sehingga secara hukum pemberian Grasi tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak sepenuhnya kewenangan Presiden, sehingga pembatasan kewenangan konstitusional Presiden dalam pemberian Grasi khusus tindak pidana narkotik harus dibatasi. Kata Kunci : Pembatasan Kewenangan Konstitusional Presiden Dalam Pemberian Grasi.
Item Type: | Thesis (S1) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW | ||||||||||||
Divisions: | FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Users 5213 not found. | ||||||||||||
Date Deposited: | 19 Sep 2024 09:29 | ||||||||||||
Last Modified: | 19 Sep 2024 09:29 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/16262 |
Actions (login required)
View Item |