Tanggung Jawab Perusahaan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia

Prabashanti, Minar Morrestha (2018) Tanggung Jawab Perusahaan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (117kB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (97kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (168kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (109kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (41kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (7kB)

Abstract

Konsep Corporate Social Responsibility merupakan suatu hubungan timbal balik, dimana satu dengan yang lainnya saling membutuhkan antara keuntungan, manusia dan lingkungan, ketiganya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dalam pengelolaannya haruslah dilakukan secara berkesinambungan dengan tetap berpegang pada prosedur aturan hukum yang berlaku dan berpedoman pada nilai serta norma yang hidup di masyarakat. Di dalam penulisan skripsi ini terdapat adanya dua rumusan masalah, yaitu: pertama, apakah kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat diartikan sama. Kedua, bagaimana pemberlakuan CSR terhadap perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bergerak di bidang sumber daya alam atau peusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan cara memperoleh dari data sekunder. Data sekunder dapat dibagi dalam beberapa bahan hukum, yaitu: bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat yang terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak mempunyai kekuatan mengikat dan hanya berfungsi sebagai penjelas dari bahan hukum primer, seperti: bahan-bahan kepustakaan, dokumen, artikel, literatur, surat kabar, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum dan pandangan para ahli hukum,bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, media massa, dan internet. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak dapat diartikan sama. Di dalam Penjelasan Pasal 15 huruf b UUPM, pengertian CSR diartikan hanya sebatas pada menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Pada kalimat tersebut lebih menekankan kepada penciptaan hubungan yang serasi antara korporasi dengan masyarakat, dimana hubungan baik dalam pengertian tersebut sangat luas maknanya dan tidak menjelaskan adanya kontribusi tertentu oleh korporasi bagi masyarakat. Sedangkan CSR menurut Pasal 1 angka 3 UUPT lebih menitikberatkan pada “berperan serta dalam pembangunan ekonomi”, artinya dalam kalimat ini perseroan dituntut untuk meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat. Ada kewajiban bagi korporasi secara aktif untuk memberikan kontribusi baik dalam bentuk bantuan maupun kemitraan. Pada perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bergerak di bidang sumber daya alam atau perusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam, UU Penanaman Modal tidak memberikan batasan mengenai bidang usaha bagi penanam modal yang dikenai kewajiban dalam melaksanakan CSR. Hal tersebut sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 15 huruf b UUPM yang menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara di dalam UUPT kewajiban CSR hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang sumber daya alam dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, sedangkan terhadap perseroan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam maka pelaksanaan CSR hanya sebatas pada kewajiban moral. Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorWijayati, AniUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorNainggolan, AnthonUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: LAW
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Novan Arbi
Date Deposited: 13 Sep 2024 07:21
Last Modified: 13 Sep 2024 07:21
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/16218

Actions (login required)

View Item View Item