Hibah Penelitian Perguruan Tinggi UKI 2021 – 2022 : Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Mafia Tanah

Tehupeiory, Aartje and Lestarini, Ratih and Sinaga, Haposan Sahala Raja (2022) Hibah Penelitian Perguruan Tinggi UKI 2021 – 2022 : Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Mafia Tanah. LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA, Jakarta.

[img] Text
HibahPenelitianPencegahandanPemberantasanPraktikMafiaTanah.pdf

Download (8MB)

Abstract

iii RINGKASAN Permasalahan tanah semakin pelik dan ruwet karena melibatkan para mafia yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sulit dilacak secara hukum, karena mereka berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum. Bentuk- bentuk praktik mafia hukum ini antara lain makelar, calo kasus, suap menyuap, pungutan liar dan mafia tanah. Mafia tanah adalah individu, kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan; sehingga kriteria mafia tanah adalah sengketa, konflik dan perkara tanah dan ruang yang menjadi obyek kegiatan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah, terutama kasus pertanahan berdimensi luas, melalui modus mafia tanah dengan cara pemufakatan jahat, sehingga menimbulkan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Oleh karena itu model apa yang harus dioptimalkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kasus-kasus mafia tanah; selanjutnya Tujuan Khusus Penelitian ini adalah (1) menjelaskan dan menganalisis secara kritis cara negara menangani kasus praktik mafia tanah selama ini; (2) menemukan faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi terjadinya kasus-kasus mafia tanah; dan (3) menemukan formula hukum pengoptimalan peran Satgas Mafia Tanah dalam pencegahan dan pemberantas praktik mafia tanah. Metode Penelitian dengan menggunakan pendekatan-pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan dengan jenis kajian kualitatif, verifikatif / evaluatif dengan lokasi penelitian adalah di mewakili wilayah Indonesia Barat (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah), wilayah Indonesia Tengah (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Papua). Lokasi-lokasi tersebut merupakan wilayah-wilayah yang sangat strategis untuk melakukan modus-modus praktik mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat yang mempunyai iktikad baik dalam penguasaan tanah, teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, bahan-bahan audiovisual, serta didukung dengan wawancara. Teknik pengumpulan data dalam kajian ini yaitu melalui wawancara dalam lembar check list serta menggunakan metode lain yang sesuai dengan pendekatan penelitian. Hasil Penelitian Pertama, Penanganan kasus praktek mafia tanah yang terjadi selama ini tidak pernah mencerminkan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah. Hal ini dalam praktek penanganan kasus mafia tanah sering kali tindakan yang dilakukan sewenang- wenang merugikan pemegang ha katas tanah sebenarnya sehingga pada penerapannya tidak dilakukan dengan benar tidak adil serta tidak ada keseimbangan antara pengorbanan yang diminta dari rakyat seharusnya dilaksanakan melalui proses yang adil. tidak adanya keseimbangan diantara kepentingan perorangan, kepentingan bersama sama dengan ada keseimbangan ini memberikan keadilan kepada masyarakat dengan tidak mencerminkan keadilan, keseimbangan, dan tidak melindungi hak-hak rakyat yang sebenarnya terhadap tanah yang di milikinya. Kedua, Penyebab terjadinya Mafia Tanah : Tidak sinkronnya aturan antar lembaga terkait pertanahan, Adanya persekongkolan di sector terkait urusan pertanahan Kolaborasi pelaku dengan oknum aparat penegak hukum, Masyarakat kurang menyadari atau tidak punya uang yang cukup untuk mengurus dan mendaftar bukti kepemilikannya. Ketiga, Formula Hukum pengoptimalan peran satgas mafia tanah dalam pencegahan dan pembrantasan praktek mafia tanah yaitu dibentuk Tim Khusus Lintas Kementrian (Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, BPN, Kejaksaan, Kepolisisan termasuk KPK) dan Para Akademisi yang tidak mempunyai kepentingan terhadap tanah yang menjadi sengketa tanah atau konflik tanah dan berintegritas. Dengan membuat SOP dan petunjuk teknis dalam melaksanakan kegiatan upaya pencegahan dan pembrantasan mafia tanah. Saran Perlu diperkuat pengoptimalan peran Satgas Mafia Tanah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Mafia Tanah yaitu dapat dilakukan pembentukan komisi pemberantasan mafia tanah setidaknya dibuat komisi anti mafia tanah bahkan kalo perlu dibentuk lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah dan eksistensinya diperkuat melibatkan akademisi yang benar memahami permasalahan dan azas-azas penguasaan penggunaan tanah (tanah nasional). Dengan tidak berpihak transparansi, akuntabilitas dan prinsip penghormatan pada mereka yang mempunyai etikat baik terhadap tanah dengan semangat menciptakan keadilan dibidang pertanahan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Keyword : Pencegahan, Pemberantasan, Mafia Tanah, Pengoptimalan Satgas Mafia Tanah

Item Type: Other
Subjects: LAW
EDUCATION
Depositing User: Mr Sahat Maruli Tua Sinaga
Date Deposited: 01 Mar 2024 03:38
Last Modified: 01 Mar 2024 03:38
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/13942

Actions (login required)

View Item View Item