Lumban Tobing, Jonner Parulian (2018) Implementasi Industri Minyak DAN Gas Bumi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.36 / Puu- X /2012 ( Studi Kasus Terkait Pembentukan Skk Migas ). S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Abstrak_Daftra_Isi)
HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives. Download (473kB) |
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives. Download (499kB) |
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives. Download (721kB) |
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives. Download (309kB) |
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives. Download (600kB) |
|
Text (BAB_V)
BABV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives. Download (120kB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives. Download (230kB) |
Abstract
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 23 November 2001 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dimaksdkan sebagai “Legal Instrument” guna mewujudkan industri minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparant, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasinal di industri minyak dan gas bumi. Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi terdiri atas industri Hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi, dan industri Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,dan Niaga. Dalam industri hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama antara BP Migas dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap selaku kontraktor. Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberi (1) satu Wilayah Kerja. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat mengajukan perpanjangan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Berkaitan dengan industri Hulu Migas maka secara filosofis dapat disimpulkan bahwa penguasaan memang masih di tangan Negara hal ini terkait dengan filosofi Pasal 33 UUD 45 tapi dalam pengusahaannya dilakukan oleh kontraktor baik itu BU dan atau BUT dengan cara bagi hasil dengan Negara. Dalam implementasi industri hulu, Negara sebagai pemegang kekuasaan sumber daya alam migas yang implementasinya dilakukan oleh Pemerintah membentuk BP Migas untuk melakukan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor. BP Migas bertugas melakukan pengendalian industri hulu migas berdaasarkan kontrak kerja sama. Pada tanggal 13 Nopember 2012, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan No. Putusan Mahkanmah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang menyatakan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Melihat hal tersebut diatas tentunya perlunya pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pengusahaan industri hulu minyak dan gas bumi mengingat pengaturan mengenai industri hulu migas masih berdasar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksananya PP No. 35 Tahun 2004 tentang industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Item Type: | Thesis (S2) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW | ||||||||||||
Divisions: | PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Ms Rosaliana Wati | ||||||||||||
Date Deposited: | 08 Jul 2022 03:32 | ||||||||||||
Last Modified: | 21 Jul 2022 02:27 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/8287 |
Actions (login required)
View Item |