Manalu, Wilson Petrus (2020) Pertanggung Jawaban Perbankan Dalam Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Nasabah Bank Konvensional Pada Pemblokiran Rekening Secara Sepihak. S2 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
Text (Hal_Judul_Abstrak_Daftar_Isi)
HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (286kB) |
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (301kB) |
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (232kB) |
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (359kB) |
|
Text (BAB_V)
BABV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (72kB) |
|
Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (68kB) |
Abstract
Perbankan adalah sebuah lembaga yang memiliki keggiatan untuk meningkatkanattau menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menggunakan dana tersebut untuk melakukan berbagai jenis kegiatan bisnis guna menerima laba dari hal tersebut. Keuntungan tersebut akan digunakan untuk modal operasional bank. Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak jenis lembaga perbankan dann didukung pula oleh banyak masyarakat yang menggunakan layanan perbankan. Keunggulan tersebut menjadi daya penggerak perekonomian rakyat. Dalam system perbankan Indonesia, Prinsip kehati-hatian bank terbagi empat, prinsip kehati-hatian bank adalah prinsip dimana bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Adapun masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban perbankan dalam pelanggaran prinsip kehati-hatian dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari kelalaian bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian tersebut. peneelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dimana penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat kaitannya pada kepustakaan. Prinsip kehatti-hatian bank adalah hal yang sangat penting bagi perbankan tanpa prinsip tersebut maka perbankan tidak akan tumbuh. Bila kepercayaan masyarakat selalu hilang kepada perbankan maka dapat dipastikan bank akan bangkrut dan mati dan tentu saja negara dimana perbankan tersebut berrdiri akan ikut terganggu. Antara bank dan nasabah juga tidak memiliki kedudukan yang benar-benar seimbang, bank selalu menciptakan kondisi nasabah untuk selalu tunduk akan setiap aturan yang mereka ciptakan, seharusnya bank memposisikan nasabah sebagai pihak yang sangat penting karena tanpa nasabah maka bank tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Bank sebagai pihak yang diberi kewenangan dalam menghimpun uang nasabah menjadi posisi riskan yang dapat disalahkan bila terjadi sebuah kesalahan namun perlu dilihat kembali bahwa terdapat dua unsur penyebab kesalahan dalam hal tersebut, pertama oleh bank itu sendiri dimana bank sebagai lembaga tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kemudian yang kedua adanya oknum didalam bank itu sendiri yang sengaja menggunakan kewenanganya untuk melakukan tindak pidana yang jika berkaitan dengan perbankan maka disebut menjadi tindak pidana perbankan. Kedua hal tersebut memiliki jenis sanksi yang berbeda namun kedua sanksi tersebut dapat diberlakukan bersamaan ketika terbukti terjadi. Hal-hal seperti sanksi adalah sebuah cara agar bank/perbankan tidak melakukan kesalahan apapun dalam melakukan kegiatannya sebagai penghimpun uang masyarakat karena kesalahan akan berdampak kepada hilangnya kepercayaan nasabah/masyarakat, tanpa kepercayaan maka bank tidak akan berjalan dengan baik. Kata kunci : Perbankan, Prinsip Kehahti-hatian, Bank./ Banking is an institution that has the activity to increase or collect funds from the public and then use these funds to carry out various types of business activities to receive profits from it. The profit will be used for bank operational capital. Indonesia as a country that has many types of banking institutions and is also supported by many people who use banking services. These advantages become the driving force of the people's economy. In the Indonesian banking system, the precautionary principle of a bank is divided into four, the precautionary principle of a bank is the principle that banks must always be careful in carrying out their duties and functions to continue to gain the trust of the public. The problem raised in this study is how the responsibility is changed in violation of the precautionary principle and how the legal consequences arising from the bank's negligence in applying the precautionary principle. This research uses normative research where this research is only aimed at written regulations so that this research is very closely related to the literature. The principle of prudential banking is very important for banks without these principles, the banking will not grow. If public confidence is always lost to the banking system, it is certain that the bank will go bankrupt and die, and of course the country where the banking industry stands will be disrupted. Between banks and customers also do not have a position that is really balanced, the bank always creates conditions for customers to always be subject to every rule they create, the bank should position the customer as a very important party because without customers the bank will not be able to grow properly. The bank as the party authorized to collect customer money becomes a risky position that can be blamed if an error occurs but it needs to be re-examined that there are two elements causing the error in this case, first by the bank itself where the bank as an institution does not carry out the provisions of Law Number 10 of 1998 then the second existence of a person within the bank itself who intentionally uses its authority to commit a crime which, if related to banking, is called a banking crime. Both of these have different types of sanctions but both sanctions can be applied simultaneously when proven to occur. Things like sanctions are a way for banks / banks not to make any mistakes in carrying out their activities as a public money collector because mistakes will have an impact on the loss of customer / community trust, without trust the bank will not run well. Keyword: Banking Institution, prudent banking, Bank
Item Type: | Thesis (S2) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | LAW | ||||||||||||
Divisions: | PROGRAM PASCASARJANA > Magister Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Mr Sahat Maruli Tua Sinaga | ||||||||||||
Date Deposited: | 02 Jun 2022 04:00 | ||||||||||||
Last Modified: | 02 Jun 2022 04:00 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/8016 |
Actions (login required)
View Item |