Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Tertentu Ditinjau Dari Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia Dan Efektivitasnya Di Indonesia

Giay, Yaky Viccori (2020) Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Tertentu Ditinjau Dari Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia Dan Efektivitasnya Di Indonesia. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Abstrak_Daftar_Isi)
HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (172kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (237kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (412kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (208kB)
[img] Text (BAB_V)
BABV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (40kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (90kB)

Abstract

YAKY VICCORI GIAY (1640050113). PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA TERTENTU DITINJAU DARI HAK UNTUK HIDUP SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DAN EFEKTIVITASNYA DI INDONESIA. Program Kekhususan Hukum tentang Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Skripsi 2020. 166 Halaman. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah prinsip di dalam hukum modern yang beradab. Sistem hukum Indonesia (rechtsstaat) merupakan sistem hukum berjenjang, berkaitan dengan hal tersebut, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights), pengertian itu jelas tertuang di dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sebagai suatu norma hukum tertinggi. Pidana mati sebagai bentuk sanksi hukum yakni norma umum merupakan bentuk hukuman yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pertentangan tersebut muncul karena dengan begitu melanggar Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewajiban kepada negara untuk menghormati hak hidup seseorang (hak konstitusional). Kendati demikian pidana mati tetap diberlakukan dengan alasan kedaruratan dan demi kepentingan umum sehingga peneggakkan pidana mati sebagai bentuk penggentarjeraan dilakukan dengan penuh semangat. Akan tetapi cita-cita tersebut gagal tercapai karena kejahatan yang dituntut pidana mati oleh hukum positif Indonesia masih eksis bahkan bertambah. Oleh sebab itu, penelitian hukum normatif ini dilakukan agar mencoba menjawab apakah pidana mati bertentangan dengan hak untuk hidup sebagai Hak Asasi Manusia di dalam hirarki tatanan hukum nasional Indonesia serta efektivitas pidana mati sebagai penggentarjeraan terhadap tindak pidana tertentu di Indonesia. Kata kunci: Hak Asasi Manusia, pidana mati, hak untuk hidup. efektivitas, penggentarjeraan./ YAKY VICCORI GIAY (1640050113). DEATH PENALTY TOWARDS THE CERTAIN CRIMINAL ACTION REVIEWED FROM THE RIGHT TO LIFE AS A HUMAN RIGHTS AND ITS EFFECTIVENESS IN INDONESIA. Legal Specialization Program On Criminal Law. Faculty Of Law Christian University Of Indonesia. Thesis 2020. 166 Pages. Respect for Human Rights is a principle in modern civilized law. The Indonesian legal system (rechtsstaat) is a tiered legal system, related to this, the right to life is a right that cannot be reduced under any circumstances (non derogable rights), that understanding is clearly contained in Article 28A and Article 28I paragraph (1) of the Constitution 1945 as a supreme legal norm. Death Penalty as a form of legal sanctions that is the general norm is a punishment that can cause the loss of one's life. This contradiction arises because in doing so violates Article 28A and Article 28I paragraph (1) of the 1945 Constitutionwhich gives obligations to the state to respect one's right to life because that right is a "constitutional right". Nevertheless the death sentence is still enforced on the grounds of emergencies and in the public interest then enforcement of the death penalty as a formof deterrence is carried out with enthusiasm. However, these ideals failed to be achieved because the crimes that demanded by death penalty in the positive law in Indonesia still exist and even increase. Therefore, this normative legal research is conducted in order to try to answer whether the death penalty is contrary to the right to live as a human right within the hierarchy of the Indonesian national legal order and the effectiveness of the death penalty as a deterrent to certain criminal acts in Indonesia. Keyword(s): Human Rights, death penalty, the right to life. effectiveness, deterrence.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorPanggabean, Mompang LycurgusNIDN0304026301UNSPECIFIED
Thesis advisorTampubolon, ManotarNIDN0313076907manotar.tampubolon@uki.ac.id
Subjects: LAW
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Sahat Maruli Tua Sinaga
Date Deposited: 24 May 2022 08:54
Last Modified: 24 May 2022 08:54
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/7975

Actions (login required)

View Item View Item