UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 114/Pid.Sus/2011/PN.Clp)

Situmorang, Cahaya Maduma and Saragih, Radisman (2020) UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 114/Pid.Sus/2011/PN.Clp). [Teaching Resource] (Unpublished)

[img] Text
UPAYAPENANGGULANGANTINDAKPIDANAPENCUCIANUANGDARIHASILTINDAKPIDANANARKOTIKA.pdf

Download (812kB)

Abstract

Kejahatan peredaran gelap narkotika sejak lama diyakini memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang. Sejarah perkembangan tipologi pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan obat bius merupakan sumber yang paling dominan dan kejahatan asal (predicate crime) yang utama, yang melahirkan kejahatan pencucian uang.1 Dalam pengertian sederhana, pencucian uang bisa dijelaskan sebagai tindakan ‘uang kotor menjadi uang bersih’. Definisi lain dari pencucian uang adalah ‘proses dimana seorang menyembunyikan keberadaan sumber pendapatan ilegal atau penggunaan pendapatan secara ilegal, dan kemudian menyamarkan pendapatan itu agar tampak legal.

Item Type: Teaching Resource
Subjects: LAW
Depositing User: Mr. Admin Repository
Date Deposited: 01 Sep 2020 12:56
Last Modified: 01 Sep 2020 12:56
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/2491

Actions (login required)

View Item View Item