Tanto, Liny (2026) Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dalam Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Berdasarkan Pre-Existing Condition (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2880 K/Pdt/2018). S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.
|
Text (Halaman_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalamanJudulDaftarIsiAbstrak.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (3MB) |
|
|
Text (BAB_I)
BABI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (741kB) |
|
|
Text (BAB_II)
BABII.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
|
Text (BAB_III)
BABIII.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
|
Text (BAB_IV)
BABIV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (1MB) |
|
|
Text (BAB_V)
BABV.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (270kB) |
|
|
Text (DAFTAR_PUSTAKA)
DAFTARPUSTAKA.pdf Download (449kB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi tertanggung dalam sengketa penolakan klaim asuransi yang didasarkan pada pre-existing condition dengan menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2880 K/Pdt/2018 sebagai rujukan analogis. Permasalahan muncul karena perusahaan asuransi sering menolak klaim dengan alasan pelanggaran duty of disclosure, sementara tertanggung berada pada posisi yang lemah dalam memahami polis dan mengakses informasi yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menelaah pengaturan kewajiban pengungkapan riwayat kesehatan serta parameter keabsahan penolakan klaim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utmost good faith tidak hanya membebani tertanggung, tetapi juga mewajibkan penanggung memberikan informasi yang transparan mengenai manfaat, risiko, dan pengecualian polis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pasal 251 KUHD tidak dapat digunakan untuk membatalkan pertanggungan secara sepihak. Penolakan klaim hanya sah apabila perusahaan asuransi dapat membuktikan secara hukum bahwa kondisi medis telah ada sebelumnya, diketahui tertanggung, bersifat material, dan relevan dengan klaim. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi tertanggung mencakup upaya preventif melalui transparansi informasi serta upaya represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan gugatan perdata.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
