Rizan, Rangga Aufar and Widiarty, Wiwik Sri and Nadapdap, Binoto (2026) Analisa Hukum Pemisahan Peran Social Commerce terhadap Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 6 (4). pp. 1423-1442. ISSN 2774-5155
|
Text
Analisa Hukum Pemisahan Peran Social Commerce terhadap Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.pdf Download (384kB) |
Abstract
Perkembangan globalisasi dan revolusi industri 4.0 mendorong perdagangan beralih ke ranah digital melalui Social Commerce. Namun, hal ini berdampak negatif pada UMKM offline, sehingga pemerintah menerbitkan Permendag No. 31 Tahun 2023 untuk membatasi Social Commerce sebagai media promosi. Meski demikian, kebijakan ini belum efektif karena pelaku usaha seperti TikTok Shop masih beroperasi melalui kemitraan dengan e- commerce lain, sehingga tujuan perlindungan UMKM belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk membahas keselarasan fungsi hukum dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dalam memisahkan peran Social Commerce dengan tujuan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta mengkaji upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di era perdagangan digital. Metode analisis dilakukan secara yuridis normatif yang melibatkan studi terhadap peraturan yang relevan, dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori welfare state dan teori ekonomi kerakyatan. Adapun Peneliti menemukan bahwa pengaturan pemisahan peran Social Commerce belum efektif dalam melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, karena masih terdapat celah yang memungkinkan praktik integrated Social Commerce tetap dapat berjalan melalui skema kemitraan, sehingga tujuan regulasi hanya bersifat formal dan belum mencerminkan praktik yang sesungguhnya
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | LAW |
| Depositing User: | Mr Faisal M |
| Date Deposited: | 22 Jul 2026 01:53 |
| Last Modified: | 22 Jul 2026 01:53 |
| URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/22807 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
