Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti = Confession of the Defendant in the Trial Process as Evidence

Siregar, Rospita Adelina and Muslimah, Muslimah and Wadjo, Hadibah Z. and Girsang, Hotlarisda and Budianto, Heri (2024) Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti = Confession of the Defendant in the Trial Process as Evidence. Jurnal Kolaboratif Sains, 7 (4). pp. 1384-1387. ISSN 2623-2022

[img] Text
PengakuanTerdakwa.pdf

Download (519kB)
Official URL: https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/ind...

Abstract

Menurut sejarah, pengakuan bersalah pada sistem peradilan pidana sudah dikenal sejak zaman kuno. Bahkan, pengakuan bersalah dapat dijadikan dasar yang kuat bagi hakim untuk memutus suatu perkara. Pengakuan terdakwa di dalam proses persidangan bisa berupa pengakuan secara lisan ataupun secara tulisan. Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa, yang mensyaratkan bahwa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut perlu untuk dilakukan. Dalam pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai alat bukti yang lain”. Bahkan Majelis Hakim dalam proses persidangan untuk menjatuhkan putusan minimal ada dua alat bukti sah yang dijadikan sebagai pijakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. / Historically, admitting guilt in the criminal justice system has been known since ancient times. In fact, an admission of guilt can be used as a strong basis for a judge to decide a case. The defendant's confession during the trial process can be in the form of an oral or written confession. The defendant's confession does not eliminate the public prosecutor's obligation to prove the defendant's guilt, which requires that further examination and evidence be carried out. In article 189 paragraph (4) of the Criminal Procedure Code, it is stated that "the defendant's statement alone is not sufficient to prove that he is guilty of committing the act charged against him, but must be accompanied by other evidence." Even the Panel of Judges in the trial process to hand down a verdict must have at least two pieces of valid evidence which can be used as a basis, as explained in Article 183 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) which also explains that "A judge may not impose a crime on a person unless at least "With the lack of two valid pieces of evidence, he is convinced that a criminal act actually occurred and that the defendant is guilty of committing it." Keywords: Defendant's Confession; Trial; Evidence

Item Type: Article
Subjects: LAW
SCIENCE
Depositing User: Mr Sahat Maruli Tua Sinaga
Date Deposited: 19 Apr 2024 07:13
Last Modified: 19 Apr 2024 07:13
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/14358

Actions (login required)

View Item View Item