Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Studi Kasus Pada Putusan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN PTK)

Purba, Basar and Widiarty, Wiwik Sri and Sudjiarto, Tatok (2023) Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Studi Kasus Pada Putusan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN PTK). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3 (5). pp. 8506-8520. ISSN 2807 4238

[img] Text
AnalisisPertanggungjawabanTindakPidanaKorupsi.pdf

Download (259kB)
[img] Text (Hasil_Turnitin)
HasilTurnitinAnalisisPertanggungjawabanTindakPidanaKorupsi.pdf

Download (2MB)
Official URL: https://j-innovative.org

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program penguatan modal yang menjadi andalan pemerintah dari Tahun 2014, program KUR memiliki target untuk mensejahterakan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui Bank-Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang ditunjuk pemerintah. Skema program ini adalah pemerintah memberikan subsidi bunga yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada prakteknya program ini dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi salah satu contohnya perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk, kemudian menjadi pertanyaan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak korupsi dalam kejahatan penyaluran kredit usaha rakyat. Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Majelis Hakim terhadap dalam Putusan Nomor : 16/Pid.Sus TPK/2019/PN Ptk dalam meminimalisir tindak pidana korupsi. Penelitian tesis ini bersifat analitis dan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapat adalah penyaluran kredit usaha rakyat merupakan bagian dari APBN sehingga tindak pidana yang dilakakukan melalui Penyaluran KUR merupakan tindak pidana korupsi contohnya perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk melepaskan terdakwa dikarenakan terdakwa hanya melankukan pelanggaran administratif dan putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung yang kemudian terdakwa dijatuhi pidana selama 4 tahun 3 bulan. Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat; Korupsi; Pertangungjawaban Pidana

Item Type: Article
Subjects: LAW
Depositing User: Ms Mentari Simanjuntak
Date Deposited: 22 Mar 2024 08:13
Last Modified: 25 Mar 2024 03:55
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/14167

Actions (login required)

View Item View Item