Prinsip Kelangsungan Usaha Bisnis (Going Concern) pada Kepailitan dalam Rangka Kontribusi untuk Pembangunan Ekonomi Nasional

Sijabat, Togar Sahat Manaek (2023) Prinsip Kelangsungan Usaha Bisnis (Going Concern) pada Kepailitan dalam Rangka Kontribusi untuk Pembangunan Ekonomi Nasional. S3 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HAL_JUDUL_DAFTAR_ISI_DAFTAR_GAMBAR_ABSTRAK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (3MB)
[img] Text (BAB_I)
BAB_I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img] Text (BAB_II)
BAB_II.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (2MB)
[img] Text (BAB_III)
BAB_III.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img] Text (BAB_IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (4MB)
[img] Text (BAB_V)
BAB_V.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (687kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (881kB)
[img] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (761kB)

Abstract

Salah satu tujuan utama kepailitan adalah pemberesan, artinya, seluruh harta debitor pailit dijual dan hasilnya dibagikan kepada seluruh kreditur. Dalam teorinya, pada kepailitan, sebenarnya masih terbuka kesempatan untuk melangsungkan usaha (going concern). Terdapat beberapa rumusan masalah yaitu: Pertama: Apa Teori hukum yang digunakan sebagai landasan hukum bagi kelangsungan usaha (going concent) Debitor Pailit; Kedua: Apa Prinsiip-prinsip hukum terbaik yang dapat digunakan bagi kelangsungan usaha (going concern) debitor pailit dalam rangka kontribusi pembangunan ekonomi nasional; Ketiga: Bagaimana konsep hukum pengaturan yang terbaik bagi kelangsungan usaha (going concern), debitor pailit dalam rangka kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Adapun metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian dengan pendekatan hukum normatif dan empiris, yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa data empiris dari teori hukum, prinsip hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Juga dikaitkan dengan beberapa putusan pengadilan dan penetapan hakim pengawas yang memutuskan melanjutkan usaha (going concern). Penelitian hukum normatif dan empiris ini adalah suatu prosedur dan metode penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya. Bahan hukum yang merupakan bahan dasar yang akan dijadikan acuan atau pijakan dalam penulisan ini. Adapun yang menjadi bahan hukum dalam penulisan penelitian ini terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu: bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoratif, artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Hasil penelitian menghasilkan 3 (tiga) kesimpulan yaitu: Pertama: Teori hukum alam sebagaimana dikemukakan Thomas Aquinas Lex Naturalis sebagai landasan dalam kaitaannya dengan kelangsungan usaha (going concent) debitor pailit, konsep negara kesejahteraan (wlfare state) sebagaiman termaktub dalam UUD 1945. Kedua: Beberapa prinsip hukum terbaik dan utama yang dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan usaha (going concent) adalah prinsip transparansi, prinsip efektif dan efisiensi, dan prinsip non-dispute. Ketiga: Konsep yang dapat dimanfaatkan dan diatur dengan pengaturan yang terbaik dalam rangka kontribusi terhadap pembangunan Ekonomi Nasional dapat berupa memberikan suatu asas kelangsungan usaha debitor pailit. Kata Kunci: Kelangsungan Usaha, Kepailitan, Pembangunan Ekonomi Nasional. / The main goal of Bankruptcy is the settlement of debtor’s are sold or managed to fulfil debtor’s obligation to the creditors. The settlement must be done proportionally or pro-rate. In Bankruptcy Law Theory, there is one principle called “going-concern”, which allows the debtors to continue the business. The purpose of this research is to find the best theory that will be relevant for implementing the basis principle of going-concern in bankruptcy, and also implementing the best settlement for debtors to contribute to the national economic development. The methods used in this dissertation are a normative and empirical legal approach; focusing on how to write based on an analysis of some empirical data from legal theory, legal principles, and legislation that are related to the study, also associated with several court decisions and determinations supervisory judge who decides to continue the business (going concern). Normative and empirical legal research is a procedure and scientific research method to find truth based on logical jurisprudence from a normative point of view. Basic legal materials will be used as a reference or foothold in this writing. There are 3 categories of legal material in this research, such as primary, secondary, and tertiary. Primary legal materials have authority. Primary legal materials consist of laws and regulations, official records, or treatises in making laws and decisions of judges. Secondary legal material provides explanations regarding primary legal materials that come from several works of literature, textbooks, journals about law, scientific essays, and other books. Tertiary legal materials provide instructions and explanations for primary and secondary legal materials, which could be in the form of interviews and legal dictionaries. This research aims to answer 3 main problems. First, Lex Naturalis by Thomas Aquinas, is the reflection of the ratio about God. This theory teaches us that what people do will be in line with what people get, so receiver uses their ratio in Lex Naturalis to implement going-concern. Second, Transparent, Effective, and Efficient Principles could be utilized in going-concern. Third, the concept could be managed and used for the development of the National Economic.

Item Type: Thesis (S3)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorDamian, Eddy-eddy.damian@uki.ac.id
Thesis advisorNainggolan, BernardNIDN0304106202bernard.nainggolan@uki.ac.id
Thesis advisorWidiarty, Wiwik SriNIDN0327096504wiwik.sriwidiarty@uki.ac.id
Subjects: LAW
Divisions: PROGRAM PASCASARJANA > Doktor Hukum
Depositing User: Users 3967 not found.
Date Deposited: 21 Nov 2023 11:36
Last Modified: 21 Nov 2023 11:36
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/12853

Actions (login required)

View Item View Item