Tinjauan Hukum Atas Kewenangan Kreditor Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Simanjuntak, Jimmy (2023) Tinjauan Hukum Atas Kewenangan Kreditor Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Tinjauan Hukum. pp. 1-9.

[img] Text
TinjauanHukumAtasKewenanganKreditor.pdf

Download (375kB)

Abstract

Pada dasarnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang diatur dalam Hukum Kepailitan Indonesia bertujuan untuk tercapainya perdamaian antara debitor dan kreditor melalui homologasi. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), diatur terkait prosedur pengajuan permohonan PKPU dimana kewenangan untuk dapat mengajukan permohonan PKPU tidak hanya diberikan kepada debitor namun juga kepada kreditor. Hal tersebut dinilai bahwa sewaktu-waktu kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU bukan dengan tujuan perdamaian, melainkan dengan tujuan penagihan utang, yang tidak sesuai dengan tujuan utama PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU terkait pemberian hak kepada kreditor untuk dapat mengajukan permohonan PKPU dengan konsep perdamaian dalam PKPU. Kata Kunci: PKPU, Kewenangan Kreditor, Pengajuan Permohonan PKPU./ In essence, petition of suspension of debt payment under Indonesian Law (“PKPU) was designed for the achievement of peace between debtor and creditors through homologation. As regulated on Article 222 (3) Indonesian Law Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment (“UU KPKPU”), competency to submit petition of suspension of debt payment was given not only to debtor but also given to creditors. This provision, however, has loopholes that might be misapplied by creditors who did not seek for peace but merely want to collect the debt, which did not aligned with the main purpose of PKPU. This research aims to provide an in-depth analysis concerning the conformity between creditor’s right to submit petition of PKPU under Article 222 (3) UU KPKPU and peace concept of PKPU. Keywords: suspension of debt payment, creditor’s competence, petition of suspension of debt payment

Item Type: Article
Subjects: LAW
Depositing User: Mr Sahat Maruli Tua Sinaga
Date Deposited: 27 Feb 2023 02:05
Last Modified: 27 Feb 2023 02:05
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/10478

Actions (login required)

View Item View Item