Perbandingan Sistem Hukum Inggris Dengan Jerman (Refleksi Terhadap Sumber Hukum Dan Penerapan Hukum Indonesia)

Tampubolon, Manotar and Simbolon, Putu George Matthew (2022) Perbandingan Sistem Hukum Inggris Dengan Jerman (Refleksi Terhadap Sumber Hukum Dan Penerapan Hukum Indonesia). Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5 (2). pp. 141-162. ISSN 2614-3992

[img] Text
PerbandinganSistemHukumInggris.pdf

Download (320kB)
[img] Text (Hasil_Turnitin)
HasilTurnitinPerbandinganSistemHukumInggris.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/index

Abstract

Artikel ini menjelaskan perbedaan dan persamaan dari sistem hukum Inggris dan sistem hukum Jerman beserta refleksinya terhadap penerapan hukum di Indonesia yang dipengaruhi oleh derasnya arus legisme. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan. Para penulis menggunakan sumber hukum Inggris (common law) beserta penerapannya dan sumber hukum Jerman (civil law) beserta penerapannya berdasarkan teori stuffenbau. Perbedaan antara dua sistem hukum ini adalah sistem common law lebih mengutamakan penerapan putusan terdahulu, sedangkan sistem civil law lebih mengutamakan perundang-undangan. Kemudian, kedua sistem hukum ini memiliki persamaan berupa diterapkannya kebiasaan, doktrin dan penafsiran hukum sebai sumber hukum pelengkap. Para penulis berpendapat bahwa Indonesia harus menerapkan metode selain pendekatan perundang-undangan dan memperhitungkan kebiasaan, doktrin dan penafsiran hukum guna mencapai keadilan. Kata Kunci: Starre Decisis, Common Law, Civil Law, Refleksi, Hukum Indonesia./ This article explains the differences and similarities between the British legal system and German Law and reflects their application to Indonesian law which was influenced by the swift flow of legalism. The writing uses a normative juridical method with a comparative law approach. Authors use English common law sources along with their application and German civil law along with their application under the stuffenbau theory. The difference between these legal systems is the common law system prioritizes precedent application, while the civil law system prioritizes statutes. Furthermore, these systems also have similarities whereas both systems are applying customs, doctrines, and legal interpretations as to their complementary legal instruments. The authors address that Indonesia needs to apply methods beyond the statute approach, and Indonesia shall take into account customs, doctrines, and interpretations to achieve justice. Keywords: Stare Decisis, Common Law, Civil Law, Reflection, Indonesian Law

Item Type: Article
Subjects: LAW
Depositing User: Mr Sahat Maruli Tua Sinaga
Date Deposited: 18 Oct 2022 03:21
Last Modified: 18 Oct 2022 03:38
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/9279

Actions (login required)

View Item View Item