Lestari, Intan and Malau, Melinda and Simanjuntak, Ramot DAMPAK DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PPH PASAL 25 BADAN TAHUN 2013 SAMPAI DENGAN 2017 PADA PT SEMEN INDONESIA.
Text
DAMPAKDANATANGGUNGJAWABSOSIALPERUSAHAAN.pdf Download (306kB) |
Abstract
The Impact of Corporate Social Responsibility Funds on the Avoidance of Corporate Income Tax Article 25 for 2013 to 2017 at PT Semen Indonesia. This study aims to determine whether PT Semen Indonesia is carrying out Corporate Social Responsibility (TJSP) in accordance with the Regulation of the Minister of SOEs number PER-09 / MBU / 07/2015 concerning partnership programs and community development programs which include the allocation of CSR funds, distribution of CSR funds and know the impact of TJSP funds on the avoidance of corporate income tax article 25. Tests used by testing (1) normality test, (2) t statistical test involving two variables in the study with a significant value α <0.05 then Ho is rejected and Ha is accepted, which means that TJSP funds have an impact on the avoidance of corporate income tax article 25 . If the significant value α> 0.05, then Ho is accepted and Ha is rejected, which means that TJSP funds have no impact on the avoidance of corporate income tax article 25. The conclusion that can be drawn, the company set aside CSR funds comes from loan installment repayments and loan administration service income. The amount of allowance for TJSP funds in 2013 amounted to 197,065,594,000.00, in 2014 amounted to 214,171,941,000.00, in 2015 amounted to 81,849,810,000.00, in 2016 amounted to 167,371,000,000.00 and in 2017 amounted to 173,026,060,000.00 ; PKBL units have distributed funds for partnership and community development programs. The amount of CSR funds distributed in 2013 amounted to 146,690,711,000.00, in 2014 amounted to 113,613,740,000, in 2015 amounted to 69,618,070,000, in 2016 amounted to 136,059,680,000.00, and in 2017 amounted to 136,754,000,000, 00; remaining TJSP funds in 2013 amounting to 50,438,000,000.00, in 2014 amounting to 100,558,200,480.00, in 2015 amounting to 12,231,740,000.00, and in 2016 amounting to 44,647,472,920.00; TJSP funds have a significant value of 0.901> 0.05. Thus Ho is accepted and Ha is rejected, which means that TJSP funds have no impact on the avoidance of corporate income tax article 25. Keyword: PPh 25, Responsibility Fund, Tax Avoidance. = Dampak Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Penghindaran PPh Pasal 25 Badan Tahun 2013 Sampai Dengan 2017 Pada PT Semen Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT Semen Indonesia yang melakukan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan yang mencakup penyisihan dana TJSP, penyaluran dana TJSP dan mengetahui dampak antara dana TJSP terhadap penghindaran PPh pasal 25badan. Pengujian yang digunakan dengan melakukan pengujian (1) uji normalitas, (2) uji statistik t dengan melibatkan dua variabel dalam penelitian dengan nilai signifikan α < 0,05 maka Ho ditolak dan Ha diterima yang artinya dana TJSP memiliki dampak terhadap penghindaran PPh pasal 25 badan. Jika nilai signifikan α > 0,05, maka Ho diterima dan Ha ditolak yang artinya dana TJSP tidak memiliki dampak terhadap penghindaran PPh pasal 25 badan. Kesimpulan yang dapat ditarik, perusahaan menyisihkan dana TJSP berasal dari pengembalian angsuran pinjaman dan pendapatan jasa administrasi pinjaman. Jumlah penyisihan dana TJSP pada tahun 2013 sebesar 197.065.594.000,00, tahun 2014 sebesar 214.171.941.000,00, tahun 2015 sebesar 81.849.810.000,00, tahun 2016 sebesar 167.371.000.000,00 dan pada tahun 2017 sebesar 173.026.060.000,00; unit PKBL telah menyalurkan dana program kemitraan dan bina lingkungan. Jumlah dana TJSP yang disalurkan pada tahun 2013 sebesar 146.690.711.000,00, pada tahun 2014 sebesar 113.613.740.000, pada tahun 2015 sebesar 69.618.070.000, pada tahun 2016 sebesar 136.059.680.000,00, dan pada tahun 2017 sebesar 136.754.000.000,00; sisa dana TJSP pada tahun 2013 sebesar 50.438.000.000,00, pada tahun 2014 sebesar 100.558.200.480,00, pada tahun 2015 sebesar 12.231.740.000,00, dan pada tahun 2016 sebesar 44.647.472.920,00; dana TJSP memiliki nilai signifikan sebesar 0,901 > 0,05. Dengan demikian Ho diterima dan Ha ditolak, yang berarti dana TJSP tidak memiliki dampak terhadap penghindaran PPh pasal 25 badan. Keyword: PPh 25, Dana Tanggung Jawab, Penghindaran Pajak.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | SOCIAL SCIENCES > Finance |
Depositing User: | Mr. Admin Repository |
Date Deposited: | 10 Dec 2021 05:21 |
Last Modified: | 10 Dec 2021 05:21 |
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/5992 |
Actions (login required)
View Item |