Tanggung Jawab Hukum Indonesia Kepada Pengungsi Etnis Muslim Rohingya di Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Manullang, Noel Yovianto Jungjungan (2020) Tanggung Jawab Hukum Indonesia Kepada Pengungsi Etnis Muslim Rohingya di Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional dan Hukum Internasional. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Abstrak_Daftar_Isi)
HalJudulAbstrakDaftarIsi.pdf

Download (274kB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf

Download (397kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (714kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf

Download (236kB)

Abstract

Dalam kehidupan ini semua mahluk hidup yang diberikan akal budi yang disebut dengan manusia ini memiliki sebuah hak yang dimana nantinya akan disebut Hak Asasi Manusia, tapi sebelum manusia menyadari jika dia mempunyai hak tersebut, manusia melalui fase-fase dimana mereka harus merasakan rasanya tertindas, terancam dan dihilangkan nyawa dengan mudahnya hingga akhirnya sebuah perjanjian yang diberi nama Perjanjian Westpalia yang dibentuk pada tahun 1648 adalah tonggak awal sebuah manusia itu sudah mulai diperhatikan dan puncaknya setelah itu adalah sebelum berakhirnya perang dunia ke dua sudah dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan setelah perang dunia ke dua barulah lahirlah Deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia. Dalam Hak Asasi Manusia dibahas semua orang tanpa terkecuali hingga akhirnya dibahas mengenai pengungsi dimana pengungsi ini adalah orang yang menjadi korban atas apa yang terjadi pada dirinya hingga ia harus keluar dari negaranya dan mencari pertolongan ke luar negaranya, tanggung jawab untuk negara melakukan tersebut sudah ada tap ada beberapa negara yang jarang mengindahkan tersebut hingga akhirnya meledak sebuah permsalahan yang menjadi perbincangan yang hangat mengenai Etnis Muslim Rohingya yang dimana mereka menjadi korban atas perlakukan negaranya sendiri yaitu Negara Myanmar, hingga etnis ini melarikan dirinya untuk meminta perlindungan dan dianggap sebagai pengungsi hingga pada akhirnya etnis ini mencapai ke Indonesia untuk meminta perlindungan sebagai pengungsi tapi Indonesia tidak menandatangani Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967 jadi Indonesia tidak bisa membantu banyak hingga haruslah United Nations Higher Commissioner for Refugees yang turun tangan untuk mengurus Etnis Muslim Rohingya di Indonesia, hingga Pihak United Nations Higher Commissioner for Refugees mendorong Pemerintah Indonesia agar menandatangani kedua konvensi tersebut agar Indonesia bisa memberika status dan kedudukan hukum yang sesuai didepan mata hukum untu Etnis Muslim Rohingya di Indonesia dan Indonesia jug harus melakukan tanggung jawab negara yang dimana Indonesia menandatangani Deklarasi Hak Asasi Manusia untuk melindungi Pengungsi Etnis Muslim Rohingya tersebut. Kata Kunci : Tanggung Jawab Negara, Hak Asasi Manusia, Pengungsi, Etnis Muslim Rohingya, Pemerintah Indonesia dan United Nations Higher Commissioner for Refugees. / In this life all living things are given the mind called humans have a right which will later be called Human Rights, but before humans realize if he has that right, people go through phases where they must feel oppressed, threatened and loss of life easily until finally a treaty called the Westpalia Treaty which was formed in 1648 is the initial milestone of a human being that has begun to be considered and the peak after that is before the end of the second world war the formation of the United Nations and after the world war to two were born the Declaration on Human Rights. In Human Rights discussed all people without exception until finally discussed about refugees where the refugee is a person who is a victim of what happened to him so he must get out of his country and seek help out of his country, responsibility for the country to do so already exists but there are some countries that rarely heed this until finally exploded a problem that became a heated conversation about the Muslim Rohingya Ethnic where they were victims of the treatment of their own country that is the State of Myanmar, until this ethnicity fled itself to ask for protection and was considered a refugee until finally this ethni reached Indonesia to ask for protection as a refugee but Indonesia did not sign the Convention Jenewa 1951 and the Protocol New York 1967 so Indonesia could not help much so that United Nations Higher Commissioner for Refugees had to step in to take care of the Rohingya Ethnic in Indonesia, until the United Nations Higher Commissioner for Refugees Party encouraged the Government The Indonesian government has to sign the two conventions so that Indonesia can provide legal status and legal standing before the Muslim Rohingys Ethnics in Indonesia and Indonesia must also carry out the responsibility of the country in which Indonesia signed the Declaration of Human Rights to protect the Muslim Rohingya Ethnics Refugees.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorTobing, Gindo EdwardNIDN8831640017gindo.tobing@uki.ac.id
Thesis advisorPanjaitan, Edward M.LNIDN302127409e.labuan@gmail.com
Subjects: LAW
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Alexander Jeremia
Date Deposited: 28 Oct 2021 09:02
Last Modified: 29 Oct 2021 02:54
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/5589

Actions (login required)

View Item View Item