Presiden Joko Widodo, Bank Tanah untuk pemerataan Ekonomi, Dr. Aartje Negara lain telah terapkan Bank Tanah untuk Akses Kesetaraan Ekonomi Rakyat

Hila Bame

Friday, 16-10-2020 | 19:53 pm

MDN
Dr. Aartje Tehupeiory, S.H.,M.H., CIQAR.,CIGNR., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Universiatas Kristen Indonesia (UKI)

 

Jakarta, Inako

Pemerintah berupaya kuat meyakinkan rakyat bahwa RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi. Syarat awalnya investasi harus masuk.

Lalu investasi akan membuka lapangan kerja dan menghasilkan barang-jasa. Dari bekerja, masyarakat menerima upah. Kemudian upah menciptakan konsumsi barang-jasa. Semua itu akan mengerek angka pertumbuhan ekonomi.


BACA JUGA: Dr. Aartje Tehupeiory, Pakar Hukum Agraria: Indonesia Butuh Omnibuslaw hindari sengkarut Agraria menuju Pertumbuhan Ekonomi


 

Angka pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5 persen sepanjang 2019. Cukup rendah dari target seharusnya. Pemerintah mengupayakan angka itu naik menjadi 5,3 persen pada 2020. Caranya dengan mengajukan RUU Cipta Kerja yang akan mendobrak aturan-aturan penghambat pertumbuhan ekonomi dalam sekali pukul.

Perda dari produk Otonomi Daerah telah membenamkan ekonomi Indonesia ke lumpur, menyuburkan korupsi dan kolusi, dan memekarkan ekonomi berbiaya tinggi.

Salah satu sasaran Omnibuslauw 2020 adalah Kebijakan Bank Tanah dan reforma agraria menjadi  salah satu klaster yang digodok ulang, tegas Presiden Joko Widodo dalam sebuah video yang dirilis Setpres setelah terjadi penolakan oleh pemrotes terkait disahkan UU Cipta Kerja. 

Pada 2018 silam persoalan Bank Tanah pernah disinggung oleh Dr. Aartje Tehupeiory, S.H.,M.H., CIQAR.,CIGNR., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Universiatas Kristen Indonesia (UKI), itu mengatakan bahwa: pendapatnya terhadap inisiatif bank tanah memang ada pro dan kontra. 

Namun menurut Aartje, sekarang kita kembali ke perspektif hukum tanah nasional ada yang namanya tata cara memperoleh tanah mulai dari 

1, Perjanjian dengan pemilik tanah,

2. Pemindahan hak,

3. Pelepasan hak

4.  Pencabutan hak. Lalu pertanyaannya ada atau tidak yang namanya bank tanah, dan tujuannya untuk apa?

Tujuan dari bank tanah menurut Aartje adalah;

Menjamin terwujudnya ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 45. Sementara tujuan khususnya menyediakan tanah bagi bangunan baik secara fisik, maupun secara administrasi. 

Manfaat bank tanah; 

Untuk mengendalikan keseimbangan antara kebutuhan tanah demi pembangunan dan cadangan persediaan tanah. Selanjutnya untuk mengefesienkan dan menjamin nilai tanah secara wajar dan adil. 

Lalu kemudian muncul pertanyaan apakah bank tanah sudah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat?  Maka sudah tentu memberikan keadilan dalam hal kenyataan bukan verbal semata, Aartje mengingatkan.

Perlu dirumuskan dalam kebijakan bank tanah. lanjut Aartje. Kebijakan yang mengatur kegiatan lembaga tanah yang merupakan syarat terbentuknya aturan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa aspek hukum dalam mencapai terbentuknya tujuan dari bank tanah. 

Kerugian tidak memiliki bank tanah

Pertama masyarakat tergoda untuk menjual tanah sementara nilainya tak pernah turun  pada masa datang. Yang lebih penting lagi lanjut Aartje tanah menjadi komoditi yang bertentangan dengan falsafah tanah yang tertuang pada pasal 33 ayat 3 dan turunannya serta UU Pokok Agraria.

Karena itu dalam  RUU Pertanahan lebih baik memuat ketentuan mengenai  batas-batas  dari tanah tersebut lalu kemudian memahami dan mengedepankan prinsip - pinsip azas penguasaan tanah dengan demikian ada rasa keadilan bagi masyarakat.

Tentu bank tanah itu banyak manfaatnya bagi masyarakat dan di beberapa negara telah melakukannya guna pembangunan sebuah negara, tutup Aartje.

Simak Videonya

TAG#UKI

58292100

KOMENTAR