Omnibuslauw Cipta Kerja dalam Bidang Agraria dan Deregulasi era Orde Baru

Hila Bame

Thursday, 22-10-2020 | 12:48 pm

MDN
Dr Aartje Tehupeiory S.H, MH,.

 

Oleh:  Dr. Aartje Tehupeiory, S.H.,M.H., CIQAR.,CIGNR., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Universiatas Kristen Indonesia (UKI), 

 

Jakarta, Inako

 

Pengantar...

Paket Ekonomi Presiden Soeharto (Omnibuslauw) demikian nama yang ditulis oleh media saat Orde Baru berkuasa. Paket ekonomi itu atau deregulasi berisikan pemotongan peraturan yang tumpang tindih guna meningkatkan ekonomi negara. 

Paket ekonomi Orde Baru digelar sejak 1983 hingga 1992. Paket  kebijakan yang diberikan mulai perizinan berusaha bagi perbankan, menghapuskan larangan impor beberapa komoditas, menghapus sejumlah hambatan tarif dan non tarif dalam perdagangan internasional, dan sebagainya.

Puncaknya, ketika Paket Oktober 1988 (PAKTO88) digelar pemerintah dibawah Kementerian Keuangan terkait modal perbankan tidak lagi 50 miliar, cukup dengan 10 miliar sudah bisa mengoperasikan sebuah bank.

Bank bermunculan seperti cendawan di musim hujan dan penyerapan tenaga kerja yang luar biasa lalu buah kebijakan dirasakan hingga era 1992-an. Pada 1998 era Orde Baru tumbang ditengah limbungnya ekonomi dunia, Indonesiapun terdampak akhirnya reformasi berkumandang.

Sejak 1998 hingga 2014, atau selama 16 tahun lamanya negara ini hanya omong politik wujudnya lahirlah otonomi daerah (pembagian kekuasaan) pusat dan daerah berhilir jutaan perda kontra produktif dari pemda dan, oleh investor dinamai mematikan investasi dalam banjir pencari kerja.


BACA JUGA:  

Presiden Joko Widodo, Bank Tanah untuk pemerataan Ekonomi, Dr. Aartje Negara lain telah terapkan Bank Tanah untuk Akses Kesetaraan Ekonomi Rakyat


Paket Ekonomi Jokowi (Omnibuslauw)  muncul untuk menjawab sengkarut persoalan investasi tetapi menitikberatkan pada entitas UMKM, persoalan Agraria, hingga menggratiskan sertifikat Halal untuk UMKM.

Untuk membuka sebuah perseroan (PT/CV) tidak ada batasan minimum modal yang disetor, UMKM tidak perlu izin cukup mendaftar, Koperasi tidak perlu puluhan orang, sembilan anggota berdirilah sebuah koperasi. 

Bagaimana Kebijakan  Agraria mengakasabiru perekonomian Negara? Ini Kata Dr. Artje

baca disini....

 

LANGKAH strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mempunyai kekuatan ekonomi di dunia pada 2045, salah satunya melalui proses pembangunan, yaitu dengan adanya investasi. Namun, tumpang-tindih regulasi dinilai menjadi salah satu hambatan bagi pertumbuhan investasi di Tanah Air.

Investasi memang membutuhkan regulasi agar bisa berjalan secara terarah dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan di mana investasi tersebut berlangsung.

Regulasi tidak jarang menjadi hambatan bagi pertumbuhan investasi di negeri ini.

Hal itu karena beberapa peraturan perundang–undangan keberadaannya tumpang-tindih sehingga menimbulkan konflik kebijakan antara satu kementerian/departemen dan kementerian/ departeman lainnya.

 

Mengatasi konflik kebijakan tersebut ialah dengan melakukan harmonisasi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan kementerian atau lembaga. Harmonisasi itu dapat dilakukan dengan banyak cara.

 

Salah satunya melalui omnibus law. Efektif dapat menyelesaikan persoalan kebijakan agraria di IndonesiaSalah satu persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia ialah sengketa di bidang agraria/ pertanahan.

 

Sengketa muncul karena adanya politik hukum dalam bidang pertanahan yang dikeluarkan pemerintah yang sedang berkuasa, yang tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan UUPA.

 

Maka, terjadi disharmonisasi atau inkonsistensi antara UUPA dan sejumlah peraturan perundang– undangan sektoral.Salah satunya, hambatan berinvestasi di Indonesia karena kesulitan memperoleh tanah.

 

Oleh karena itu, pembangunan berbasis agraria yang meliputi sektor pertanahan, perkebunan, pertanian kehutanan, pertambangan, pesisir kelautan, properti, dan infrastruktur menjadi bagian dari sasaran omnibus law Cipta Kerja.

 

Misalnya, UU Minerba lebih pada produksi, bukan pada konservasi, UU ini tidak tegas mengatur ganti rugi bagi pemengang hak atas tanah yang diambil untuk kepentingan kegiatan pertambangan.Inkonsistensi akan melahirkan sejumlah akibat, seperti ketidakpastian hukum, pelaksanaan UU menjadi tidak efektif dan efesien.

 

Lalu, adanya perbedaan interprestasi terhadap suatu perundang- undangan serta hukum yang menjadi pedoman bagi masyarakat menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

 

Peranan omnibus law pada paparan Presiden Joko Widodo dalam sebuah video yang dirilis Setpres guna menjawab pemrotes UU Ciptaker beberapa waktu lalu, Presiden mengatakan, sedikitnya terdapat 11 klaster persolan UU yang perlu digodok ulang untuk menjawab tantangan ledakan demografi 2045 dan khususnya 2,9 juta pencari kerja saat ini dari 265 juta penduduk Indonesia.

 

Dari 11 klaster itu, penyediaan bank tanah masuk dalam pembahasan karena penting, selain meningkatkan daya saing, juga untuk kepastian hukum dan keamanan berusaha yang berkesinambungan bagi investor.

 

Dengan mempertimbangkan hak pengelolaan yang tidak menyimpang hak menguasai dari negara.

Selain itu, pembentukan bank tanah yang tidak menyimpang reforma agraria dengan tujuan,

pertama, menjamin tujuan dan kepentingan yang dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal 33 beserta dengan amendemennya.

Kedua, mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Ketiga, mengendalikan perkembangan wilayah secara efesien dan efektif. Keempat, mengendalikan penguasaan tanah secara adil dan wajar dalam melaksanakan pembangunan dan berfungsi sebagai

1) land keeper,

2) land warrantee,

3) land purchaser dan development,

4) land valuer,

5) land distributor, dan

6) land management.

 

Hal tersebut bermanfaat untuk

1) mengendalikan keseimbangan antara kebutuhan tanah untuk pembangunan dan persediaan,

2) mengendalikan mekanisme pasar tanah yang menjamin efesiensi dan rasionalitas harga,

3) mengefesienkan dan menjamin nilai tanah secara wajar dan adil,

4) memadukan kebijakan strategi, implementasi, dan evaluasi yang berkaitan dengan tanah.

Melalui omnibus law Cipta Kerja dalam bidang agraria bagi perusahaan dan investor di sektor agraria, diharapakan dapat memberi perlindungan dan juga pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber daya agraria yang terjamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Misalnya, di Kota Batam, konfl ik agraria khususnya atas tanah dan lahan di Kampung Tua/Nelayan menjadi salah satu permasalahan utama.Untuk itu, agar meminimalisasi benturan peraturan perundang– undangn dalam bidang agraria dengan sinkronisasi kebijakan antara sektor demi terwujudnya peraturan perundang– undangan yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pengelolaan sumber–sumber alam, dan dapat menyelesaikan konflik– konflik agraria.

Dengan mendorong investasi serta menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditempus dengan harmonisasi sektoral.

Karenanya  dengan omnibus law Cipta Kerja dalam bidang agraria, diharapakan tetap menjunjung tinggi dan memperhatikan berbagai asa hukum nasional agar konsisten terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta asas persatuan, kesatuan kebangsaan, kemitraan, dan nondiskriminasi.

 

TAG#onibus lauw, #UKI, #Aartje

58291480

KOMENTAR