Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, Kata Dr Aartje Tehupeiory Pakar Hukum Agraria

Hila Bame

Thursday, 19-11-2020 | 11:10 am

MDN
Dr. Aartje Tehupeiory, S.H.,M.H., CIQAR.,CIGNR., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Universiatas Kristen Indonesia (UKI).

Jakarta, Inako

 

Hak Ulayat, mendapat pengkuan dalam UUD 1945, dimana "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.", dan pada UU No.5 Tahun 1960, Tentang Pokok-Pokok Agraria, justru hak menguasai dari Negara, dikuasakan kepada daerah Swatantra dan kepada Masyarakat Hukum Adat" (Hak Ulayat) ujar Dr. Aartje dalam sebuah Seminar Nasional. 

baca:  

Stop!! Kantor BPN Manggarai Barat Jadi Agen Mafia Tanah Menganeksasi Hak Ulayat

Perkara Hak Ulayat kini menjadi perhatian pemerintah pusat terkait temuan 563 Sertifikat bermasalah oleh Bareskrim Polri  berkat Laporan Polisi dari Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020, atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah, dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, sehingga dietapkan beberapa oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka pelakunya.

baca:  

Setara Institut dan Konggres Rakyat Flores Desak BPN Mabar Musnahkan 563 Sertifikat Bodong

Sementara Terminologi Mafia menurut DR. Aartje Tehupeiory, Pakar Agraria sekaligus Dosen Pasca Sarjana UKI Jakarta itu mengatakan sebagai berikut:

 

Merujuk pada kelompok rahasia tertentu yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sulit dilacak secara hukum, atau persekongkolan, secara perselingkuhan atau orang jahat diantara para penegak hukum dengan pencari keadilan.

 

Pengertian lain menunjuk pada adanya "suasana" yang sedemiakian rupa, sehingga perilaku pelayanan, kebijaksanaan maupun keputusan tertentu akan terlihat secara kasat mata sebagai suatu yang berjalan sesuai dengan hukum padahal sebetulnya "tidak' karena mereka bisa berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum.

 

BACA:  

Bongkar Mafia Tanah, Pakar Hukum Agraria Mendorong Pemerintah Lebih Serius Benahi Persoalan Tanah di Indonesia

Sementara Selestinus dari Konggres Rakyat Flores (KRF) mengatakan kepada Inakoran.com,  mestinya Hak Ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak, jaringan Mafia Tanah yang terorganisir harus dibasmi, tetapi yang terjadi justru Kantor BPN Manggarai Barat diduga keras menjadi  "agen" dan ujung tombak Mafia Tanah.

 

Mafia Tanah Labuan Bajo, harus kita lawan dan jadikan sebagai musuh bersama

 

Ini jelas meremehkan posisi Hak Ulayat, maka Mafia Tanah Labuan Bajo, harus kita lawan dan jadikan sebagai musuh bersama Masyarakat Manggarai Barat sekarang juga, mengapa harus dilawan, karena praktek-praktek bejad Mafia Tanah di Labuan Bajo jika dibiarkan, maka sistim pemilikan tanah secara komunal akan punah, tradisi budaya dan spiritualitas komunal Sepang Nggieng bisa pudar, pendek kata semuanya akan hilang tanpa bekas.

 

TAG#PETRUS SELESTINUS, #KRF

58287742

KOMENTAR