Ini Cara Kerja Mafia kata Dr. Aartje Pakar Hukum Agraria dan, Masyarakat Sepang Nggieng Terancam Terorisme dibalik Gurita Mafia Tanah

Hila Bame

Saturday, 21-11-2020 | 12:13 pm

MDN
Dr. Aartje Tehupeiory, S.H.,M.H., CIQAR.,CIGNR., Pakar Hukum Agraria sekaligus Dosen Pascasarjana Universiatas Kristen Indonesia (UKI)

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Dr. Aartje Tehupeiory mengungkap beberapa modus Mafia tanah memperdaya mangsanya terutama pemegang sah Hak Ulayat paling menderita kejahatan mereka, tandas alumni S3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu dalam webinar beberapa waktu lalu.

Modus yang dilakukan mafia tanah dilakukan dengan cara - cara cara pemufakatan jahat.
 Sehingga menimbulkan sengketa, konflik dan perkara pertanahan antara lain:

BACA:  

Jeritan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Minta Bantuan MPR, DPR RI dan DPD Hadapi Mafia Tanah


Kepala desa membuat salinan girik membuat surat keterangan tidak sengketa membuat surat keterangan penguasaan fisik atau
Membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.


Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom/ girik surat keterangan tanah


Memprovokasi masyarakat petani untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU  baik yang berakhir maupun yang masih berlaku


 Merubah/menggeser/menghilangkan patok tanda batas tanah


Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya 2 sertifikat di atas sebidang tanah yang sama

 

Masyarakat Sepang Nggieng Terancancam Terorisme dibalik Gurita Mafia Tanah

 

Masyarakat adat Sepang-Nggieng di Manggarai Barat, Flores, NTT, menjadi tidak nyaman karena merasa berada di bawah bayangan ancaman mafia tanah, ekstremisme dan   terorisme, demikian pernyataan Petrus Selestinus, S.H., Ketua Presidium Konggres Rakyat Flores (KRF) yang diterima inakoran Sabtu (21/11/20).

Timbul  kekhawatiran tentang kemungkinan tanah ulayat mereka yang dirampas sindikat, yang diduga dilakukan oleh  jaringan mafia tanah, akan dijadikan sebagai basis gerakan ekstremis dan terorisme.

Kekhawatiran itu muncul karena mereka tidak tahu apa peruntukan tanah ulayat mereka, yang tiba-tiba saja dirampas jaringan sindikat mafia, tanpa sepengetahuan mereka.

Paling dikhawatirkan tanah ulayat yang dirampas mafia tanah itu akan dijadikan basis gerakan ekstremis dan terorisme, yang sedang merebak di mana-mana, tidak terkecuali di Flores. Aksi mafia sendiri sudah menodai kesucian tanah leluhur mereka. Apalagi kalau dijadikan basis gerakan ekstremisme dan terorisme.

Aktivitas jaringan mafia tanah yang menginjak-injak hak ulayat, ibarat menebar teror, sungguh menakutkan bagi masyarakat adat Sepang-Nggieng. Sindikat yang bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Manggarai Barat, telah menerbitkan ratusan Sertifikat Hak Milik di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Telah ditemukan tidak kurang dari 563 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian Tanah Ulayat Sepang-Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di atas obyek Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, dengan modus memanipulasi data fisik dan data yuridis. 

Obyek tanah ulayat Sepang-Nggieng yang  disertifikatkan terletak di desa pada daratan Pulau Flores, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa Batu Tiga di Pulau Boleng, yang terletak di luar daratan Pulau Flores dan terpisah oleh laut.

Tidak hanya merampas tanah, jaringan mafia juga merusak budaya dengan mengangkat dan menunjuk begitu saja orang sembarangan sebagai Tua Golo (Tua Adat) sebagai rekayasa untuk mendapatkan surat keterangan alas hak atas tanah.  Padahal posisi Tua Golo sangat strategis secara kebudayaan dan tradisi dalam masyarakat Manggarai.

Atas nama masyarakat ulayat Sepang Nggieng, Petrus Selestinus SH (Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores), Yohanes Erlyanto Semaun (Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng), dan Benny Susetyo (Setara Institute) mendesak agar 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat. (*)

 

TAG#SEPANG NGGIENG, #ARTJE, #UKI, #KRF

58287549

KOMENTAR