Sitompul, Fransiska (2024) Etik dan Keselamatan Pasien (Ethical and Patient Safety). In: Prosiding Seminar Nasional : Stunting : Education Perspective. UKI Press, pp. 1-7. ISBN 978 623 8287 30 7
![]() |
Text
EtikdanKeselamatanPasien.pdf Download (252kB) |
![]() |
Text (Hasil_Turnitin)
HasilTurnitinEtikdanKeselamatanPasien.pdf Download (2MB) |
Abstract
Ethical and Patient Safety dikenal sebagai budaya keselamatan pasien, oleh karena etika dan kebudayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Manusia yang beretika akan menghasilkan budaya yang beretika dan dalam pelayanan rumah sakit adalah hal yang sangat mendasar. Terdapat permasalahan budaya keselamatan pasien yang tercermin masih tingginya angka insiden keselamatan pasien baik secara global maupun nasional. Menurut World Health Organization (WHO), di negara berkembang, satu dari sepuluh pasien mendapat cedera selama masa perawatan di rumah sakit. Di negara maju tujuh dari seratus pasien akan mengalami masalah yang disebabkan infeksi, sedangkan di negara berkembang sepuluh dari seratus orang mengalami infeksi. Program patient safety berdasarkan 7 prinsip keselamatan pasien agar pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan prosedur keselamatan pasien, karena itu peningkatkan penerapan budaya keselamatan pasien diperlukan. Dalam rangka itu telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien dan dibentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga terkait, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi terkait. Fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan gerbang pertama pelayanan kepada masyarakat harus menyelenggarakan keselamatan pasien melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan standar keselamatan pasien. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mampu melakukan penanganan insiden. Selain penanganan insiden, fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan penanganan kejadian sentinel yaitu Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau cedera berat yang sementara dan membutuhkan intervensi untuk mempertahankan kehidupan, baik fisik maupun psikis. Budaya keselamatan pasien merupakan tanggung jawab bersama, dengan demikian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan asosiasi fasilitas kesehatan, Badan Pengawas Rumah Sakit, dan organisasi profesi. Kata Kunci: budaya keselamatan pasien, insiden keselamat pasien, fasilitas pelayanan kesehatan, sistem pelayanan kesehatan.
Item Type: | Book Section |
---|---|
Subjects: | MEDICINE |
Depositing User: | Ms Mentari Simanjuntak |
Date Deposited: | 17 Jun 2025 04:46 |
Last Modified: | 17 Jun 2025 04:48 |
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/19249 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |