Lengkong, Lonna Yohanes and Situmeang, Tomson (2023) Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9 (4). pp. 118-126. ISSN 2502-8103
![]() |
Text
Maknadelikpenodaanagamadalampasal156a.pdf Download (561kB) |
![]() |
Text (Hasil Turnitin)
HasilTurnitinMaknadelikpenodaanagamadalampasal156a.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text (Korespondensi)
KorespondensiMakna Delik.pdf Download (865kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | LAW |
Depositing User: | Mr. Admin Repository |
Date Deposited: | 27 May 2025 04:09 |
Last Modified: | 27 May 2025 04:10 |
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/19106 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |