Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Asuransi

Sylvia Anita, Lalamentik and Panjaitan, Hulman and Tobing, Gindo L. (2023) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Asuransi. Jurnal Cahaya Mandalika, 3 (2). pp. 1270-1287. ISSN 2721 4796

[img] Text
KewenanganOtoritasJasaKeuanganTerkaitPermohonanPenundaan.pdf

Download (607kB)
[img] Text (Hasil Turnitin)
HasilTurnitinKewenanganOtoritasJasaKeuanganTerkaitPermohonanPenundaan.pdf

Download (3MB)
Official URL: https://ojs.cahayamandalika.com

Abstract

Pasal 2 ayat (5) UU Kepalitan dan PKPU yang menyebutkan kewenangan OJK sebagai pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit dan PKPU pada perusahaan asuransi. Dalam prakteknya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi PT Asuransi Kresna yang diajukan oleh kreditor tanpa melalui OJK, dikabulkan oleh Majelis Hakim. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan asuransi yaitu hanya menyangkut kedudukan hukum, dimana Otoritas Jasa Keuangan hanya bertindak sebagai pemohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan surat kuasa khusus sebagai wakil dari para kreditor selaku nasabah perushaan asuransi. Sehingga dapat dikatakan bahwa kreditor atau nasabah pemegang polis asuransi tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi ke Pengadilan Niaga. Melainkan Kreditor dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi melalui Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga Pembina dan pengawas disektor keuangan

Item Type: Article
Subjects: LAW
Depositing User: Ms Mentari Simanjuntak
Date Deposited: 14 Jan 2025 08:19
Last Modified: 14 Jan 2025 08:19
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/17992

Actions (login required)

View Item View Item