Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Nomor 04/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2017/Pn Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-Pkpu/2017/Pn.Niaga Jkt.Pst)

Meiryana, Tarida Grace Shonti (2018) Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Nomor 04/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2017/Pn Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-Pkpu/2017/Pn.Niaga Jkt.Pst). S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img] Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (486kB)
[img] Text (BAB_I)
BABI.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (599kB)
[img] Text (BAB_II)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (502kB)
[img] Text (BAB_III)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (403kB)
[img] Text (BAB_IV)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (228kB)
[img] Text (Daftar_Pustaka)
DaftarPustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (340kB)

Abstract

Suatu Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya pasti diwakilkan oleh organ yang ada di dalamnya. Salah satu organ yang ada di dalam Perseroan Terbatas adalah Direksi. Direksi Perseroan Terbatas mempunyai tugas dan kewenangan menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dalam batas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Anggaran Dasar Perseroan. Di dalam UUPT, adapun disebutkan bahwa yang menjadi tugas dan wewenang dari Direksi yaitu diantaranya melaksanakan kepengurusan dan juga mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan. Direksi juga mempunyai wewenang atas harta kekayaan Perseroan Terbatas, diantaranya untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama PT. Dalam perjalanannya, apabila suatu Perseroan Terbatas yang diwakilkan oleh Direksi mengalami masalah khususnya dalam hal tidak mampu membayar utang piutangnya kepada Kreditor, maka harta kekayaan Perseroan Terbatas akan dialihkan pengurusannya kepada Kurator. Skripsi ini mengkaji tentang akibat hukum dan juga hubungan antara Direksi dengan Kurator serta menganalisis putusan Nomor 04/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2017/PN Niaga Jkt.Pst jo Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Jkt. Pst, dimana dalam kasus ini Direksi digugat oleh Kurator karena meminjamkan uang atas nama PT kepada Debitor dan hal itu dianggap sebagai suatu perbuatan hukum yang merugikan perusahaan dan dianggap tidak perlu untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan UUPT. Adapun hasil penelitian ini, adalah didapatkan bahwa walaupun suatu Perseroan Terbatas telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan, Direksi tetap memiliki hak nya sebagai suatu pengurus dari perseroan. Walaupun pengurusan yang sekarang dilakukan oleh Direksi bukanlah pengurusan di bidang harta kekayaan Perseroan Terbatas, karena pengurusan mengenai harta kekayaan sudah beralih kepada Kurator sesuai dengan apa yang diatur di dalam undang-undang. Selain itu, hasil penelitian lain yang didapatkan adalah bahwa apabila Direksi yang masih memiliki kewenangan dalam suatu Perseroan Terbatas pailit itu melakukan suatu perbuatan yang mengatasnamakan demi kepentingan Perseroan, namun perbuatan itu dilakukan tanpa adanya itikad baik serta merugikan kreditor, terlebih lagi perbuatan yang dilakukannya itu ternyata menggunakan harta pailit sebagai objeknya, maka terhadap perbuatan itu dapat dilakukan suatu upaya lain sehingga perbuatan itu tidak jadi dilakukan. Hal itu merupakan akibat hukum dari Direksi yang melakukan transaksi atas harta pailit. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif yang hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan buku-buku. Kata Kunci : Kepailitan, Direksi, Perseroan Terbatas.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorNainggolan, BernardUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorLumbantobing, Gindo E.UNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: LAW
Divisions: FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Novan Arbi
Date Deposited: 13 Sep 2024 07:17
Last Modified: 13 Sep 2024 07:17
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/16342

Actions (login required)

View Item View Item