Hukum Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank

Napitupulu, Diana R. W. (2023) Hukum Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank. UKI Press, Jakarta. ISBN 978-623-8287-77-2

[img] Text
HukumPerbankan.pdf

Download (26MB)

Abstract

Hukum Perbankan dan Industri keuangan Non Bank (IKNB) sangat cepat bertumbuh dan juga diatur oleh banyak peraturan perundang undangan (over regulation) Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Kesatuan Republik Indonesia bertugas menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah moneter dan mengatur lalu lintas pembayaran sehingga BI mengeluarkan uang fiat, yang termasuk uang fiat antara lain uang kartal (uang kertas dan logam) uang giral yaitu uang yang ada di rekening perbankan uang elektronik ada yang berbasis chip dan berbasis web dan Central Bank Digital Currency (CBDC) yaitu berbentuk kripto yang dikeluarkan bank sentral sebagai alat pembayaran yang dikenal dengan rupiah digital. Bank di Indonesia ada bank umum dan Bank Perekonomin Rakyat (BPR) yang awalnya namanya Bank Perkreditan Rakyat dan istilah ini dirubah menjadi Bank Perekonomin Rakyat (BPR) berdasarkan Undang-ndang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bank memiliki kegiatan usaha yang secara garis besar ada 3 yaitu berupa simpanan nasabah penyimpan, kredit dan layanan perbankan. Kredit sebagai aktiva produktif bank banyak jenisnya tapi pada intinya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nasabah debitur selain kredit program yang konsumtif sehingga sebelum diberikan, permohonan kredit perlu dianalisa dengan metode 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition, metode 7P yaitu Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, dan Protection dan metode 3R yaitu Return, Repayment dan Risk. Sedangkan penyelesaian kredit bermasalah bias melalui restructuring, reconditioning, dan rescheduling, dan jika permasalahan kredit tidak selesai maka dapat eksekusi agunan yang diserahkan kepada bank dengan pembebanan melalui hak tanggungan, fidusia, hipotik dan gadai. Adapun Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tidak langsung mengerahkan dana masyarakat seperti bank antara lain adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Asuransi, Pegadaian, Perusahaan Efek, Fintech, Pasar Modal, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan (Leasing/Multi Finance), Modal Ventura, Factoring (Anjak Piutang), Pasar Utang dan Kartu Kredit. Buku ini berguna bagi masyarakat khususnya mereka yang menekuni bidang hukum para mahasiswa hukum ataupun mereka yang sekedar ingin tahu tentang perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Buku ini diharapkan dapat memberikan pengaruh dan sumbangsih yang lebih dalam dan luas dalam bidang pendidikan dan literasi di Indonesia sehingga dihadirkan dengan menggunakan bahasa yang mudah di mengerti.

Item Type: Book
Subjects: LAW
Depositing User: Mr Sahat Maruli Tua Sinaga
Date Deposited: 14 May 2024 09:44
Last Modified: 14 May 2024 09:44
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/14568

Actions (login required)

View Item View Item