Donnia, Pardosi and Panjaitan, Hulman and Hutahaean, Armunanto (2023) Efektifitas Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Tindak Pidana Korupsi. NNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3 (5). pp. 10905-10915. ISSN 2807-4238
Text
EfektifitasPenegakanHukum.pdf Download (232kB) |
Abstract
Metode penelitian yang dipergunakan oleh peneliti adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dimana meneliti data sekunder untuk mencari jawaban atas dua permasalahan, yaitu: 1. melihat bagaimana ketentuan hukum yang mengatur pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia; dan 2. melihat bagaimana ketentuan hukum dalam sistem pembuktian tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi sudah sesuai serta memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan dua kesimpulan, yaitu: 1. Sistem pembuktian tindak pidana pencucian uang yang tidak diketahui predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu menurut undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seharusnya pembuktian terhadap predicate crime harus dibuktikan terlebih dahulu atau dibuktikan bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana turunannya sehingga digabung penyidikan dan penuntutanya dalam bentuk kumulatif. 2.Penyidik dan Penuntut KPK dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang yang predicate crime tidak diketahui sesuai dengan pengertian dan formulasi hukum mengenai tindak pidana pencucian uang pada Pasal 69, 74, 75, 77 dan 78 UU TPPU No 8 tahun 2010 maka langsung atau tidak langsung hal tersebut telah membuka ruang untuk terjadinya permasalahan atau persoalan hukum. Kata Kunci: Korupsi, Pencucian Uang, Pidana, KPK. / The research method used by the researcher is a normative juridical research method with the nature of descriptive research which examines secondary data to find answers to two problems, namely: 1. looking at the legal provisions governing perpetrators of money laundering crimes from the proceeds of corruption crimes in Indonesia; and 2. see how the legal provisions in the system of proving criminal acts of money laundering resulting from criminal acts of corruption are appropriate and fulfill a sense of justice and legal certainty. Based on the research results, two conclusions were found, namely: 1. The system of proving money laundering crimes where the predicate crime is not known does not have to be proven first according to Law No. 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering. Proof of the predicate crime should be proven first or proven simultaneously with the crime of money laundering as a derivative crime so that the investigation and prosecution are combined in a cumulative form. 2. Corruption Eradication Commission investigators and prosecutors in proving money laundering crimes whose predicate crime is unknown are in accordance with the legal understanding and formulation regarding money laundering crimes in Articles 69, 74, 75, 77 and 78 of the TPPU Law No. 8 of 2010, whether directly or indirectly This has opened up space for legal problems or issues to arise. Keywords: Corruption, Money Laundering, Crime, KPK
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | LAW |
Depositing User: | Mr Sahat Maruli Tua Sinaga |
Date Deposited: | 02 Apr 2024 03:31 |
Last Modified: | 02 Apr 2024 03:31 |
URI: | http://repository.uki.ac.id/id/eprint/14239 |
Actions (login required)
View Item |