Titik Singgung Sengketa Pertanahan di Lingkungan Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara

Tehupeiory, Aartje (2023) Titik Singgung Sengketa Pertanahan di Lingkungan Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara. JURNAL HUKUM CARAKA JUSTITIA, 3 (1). pp. 1-80. ISSN 2808-3512

[img] Text
TitikSinggungSengketaPertanahan.pdf

Download (233kB)
[img] Text (Hasil Cek Turnitin)
TurnitinTitikSinggungSengketaPertanahan.pdf

Download (3MB)
[img] Text (Korespodensi)
KorespondenTitikSinggungSengketaTanah.pdf

Download (317kB)
Official URL: https://ejournal.up45.ac.id/index.php/Caraka_Justi...

Abstract

Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung tersebut mempunyai wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Namun timbul persinggungan di antara perkara sengketa pertanahan di lingkungan peradilan Umum, Agama, dan TUN. Masalah sengketa atas keputusan pengadilan antara lain adalah tidak diterimanya keputusan pengadilan oleh pihak yang bersengketa. Keputusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi karena status penguasaan dan pemiliknya sudah berubah. Keputusan pengadilan menimbulkan akibat hukum yang berbeda terhadap status objek perkara yang sama akan membuat proses perkara menjadi tidak sederhana, tidak cepat penyelesaiannya dan menjadi tidak murah biayanya. Sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana cepat dan biaya murah dan adanya perbedaan penafsiran. Agar tercipta penegakan hukum di Indonesia yang adil dan berkeadilan yaitu adanya pilar-pilar penegak hukum yang adil dan benar. Adanya penegak hukum yang bermartabat, profesional, berintegritas dan terciptanya lingkungan sosial yang kondusif (masyarakat yang sadar hukum). Metode pendekatan kasus dan perundang-undangan maka dibentuk peradilan pertanahan untuk menyelesaikan sengketa- sengketa terkait kasus-kasus pertanahan, yang tugasnya bukan hanya memeriksa buku-buku formal saja melainkan kebenaran materiil dengan memahami asas-asas penguasaan dan pemilikan tanah yang diberikan oleh hukum tanah nasional. Penyempurnaan sistem kamar dalam penyelesaian perkara atau sengketa pertanahan. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Peradilan Umum, Agama, TUN. / The judiciary courts under the Supreme Court have the authority as stated in Article 25 of Law Number 48 of 2009, which are District Courts, Religious Courts, Military Courts, Administrative Courts. However, there is an intersection of land dispute cases in the General, Religious, and State Administrative courts. Disputes over court decisions include the disputing parties’ inacceptance of the court decision. Court decisions unable to be be executed because the ownership status and owners have changed. The different legal consequences for the dispute object status of the same case will make the case more complicated, the resolution is not fast and the costs are not cheap. So that it is not in accordance with the principle of simple justice, fast and low cost and there are differences in the interpretation. In order to create fair and just law enforcement in Indonesia, namely the existence of the following pillars: Fair and correct law enforcement. The existence of law enforcers with dignity, professionalism, integrity and the creation of a conducive social environment (a society that is aware of the law). With the case and statutory approach method, an agrarian court was formed to resolve disputes related to land cases, its job is not only to examine formal books but material truth by understanding the principles of land tenure and ownership provided for by the national land law. Improving the chamber system in settlement of land cases or disputes. Keywords: Land Dispute Resolution, District Court, Religious Court, Administrative Courts.

Item Type: Article
Subjects: LAW
Depositing User: Mr Sahat Maruli Tua Sinaga
Date Deposited: 20 Jun 2023 10:27
Last Modified: 13 Dec 2023 06:33
URI: http://repository.uki.ac.id/id/eprint/11631

Actions (login required)

View Item View Item